Campuspedia – Berikut tugas dan wewenang PTPS pada Pemilu 2024. Dalam waktu satu bulan kedepan masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Selain menentukan pilihan capres dan cawapres, tentunya penting bagi kita untuk mengetahui pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS adalah salah satu unsur penting dalam proses pemungutan suara saat Pemilu.
PTPS memiliki berperan penting dalam menjaga integritas serta kelancaran dari proses demokrasi.
Kehadiran dari PTPS juga berperan penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung secara lancar dengan transparan dan adil.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa PTPS adalah sebagai petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu tugas dari Panwaslu Kelurahan/Desa.
Berdasarkan aturan dari Bawaslu PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas PTPS Pemilu 2024
Dilansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini merupakan tugas dari PTPS pada saat proses pemungutan suara berlangsung:
1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan cara memastikan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan berlangsung.
2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan cara mengawasi proses pengambilan hingga perhitungan suara.
3. Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan cara memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara tersebut.
4. Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan cara menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi yang terkait.
Baca Juga: Ternyata Ini Tugas, Syarat dan Besaran Gaji Panwas Pemilu di TPS 2024!
Wewenang PTPS Pemilu 2024
Berikut wewenang dari Pengawas TPS Pemilu 2024:
1. Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika terdapat dugaan pelanggaran, PTPS juga berwenang dalam menyampaikan keberatan.
2. Menerima berita acara dari pemungutan suara dengan cara menerima dokumen resmi yang terkait hasil dari pemungutan suara.
3. Pelaksanaan wewenang lainnya yaitu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pendaftaran untuk Menjadi PTPS Pemilu 2024
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menjelaskan bahwa persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pada saat mendaftar berusia paling rendah yaitu 25 tahun.
3. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas yang tinggi, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan serta keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di dalam Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekitar paling kurang 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, serta di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang memiliki badan hukum dan yang tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu
Antara lain Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana ataupun dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena dengan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja dengan penuh waktu yang dibuktikan oleh surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, serta badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila telah terpilih.
15. Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk mendaftar diri menjadi anggota PTPS maka harus memenuhi persyaratan di atas.**
Baca Juga:
Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Dibuka: Cek Syarat, Cara Mendaftar dan Gaji
Naik 2 Kali Lipat, ini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Ternyata Ini Tugas, Syarat dan Besaran Gaji Panwas Pemilu di TPS 2024!