Komersialisasi Kampus – Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) adalah level tertinggi dari sebuah perguruan tinggi. Artinya, PTN tersebut memiliki otonomi penuh untuk mengelola sumber daya dan keuangan.
Hal ini juga termasuk tendik dan dosen. Jika bisa dianalogikan, PTN-BH mirip dengan kedudukan perusahaan BUMN. Sebagian besar PTN di Indonesia memiliki status PTN-BH. Oleh karenanya, segala kewenangan sudah diserahkan kepada kampus berlabel tersebut.
Namun karena kewenangan tersebut, sejumlah kampus pun pernah dikabarkan melakukan komersialisasi kampus. Salah satunya adalah UNS. Kampus yang terletak di Surakarta, Solo ini kemudian menanggapi hal tersebut melalui rektornya.
Tanggapan Rektor UNS Soal Komersialisasi Kampus
Pasca ditetapkan sebagai PTN-BH pada 6 Oktober 2020 lalu, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho menanggapi persoalan adanya komersialisasi kampus.
UNS sebagai institusi pendidikan tinggi negeri memiliki tanggung jawab dalam memberikan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang berlatar ekonom kurang mampu untuk tetap berkuliah.
“Kalau melihat ada persepsi komersialisasi itu tidak benar. Karena kami wajib untuk menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dulu namanya Bidikmisi, itu sebanyak 20 persen,” tungkap Jamal, dalam keterangannya, Sabtu, 2 Januari 2021.
Jamal menambahkan, setiap mahasiswa yang mendapat KIP-K akan mendapatkan biaya penuh selama berkuliah di UNS. Biaya ini juga termasuk akomodasi, transportasi, dan biaya hidup.
Baca juga: Berikut Syarat Penerima Bantuan UKT KIP Kuliah Untuk Mahasiswa Aktif Semester Gasal 2020/2021
Bagaimana Jika Benar Ditemukan Adanya Komersialisasi Kampus?
Karena sudah memiliki program KIP-K ataupun Bidikmisi, mahasiswa penerimanya semestinya tidak membayar pungutan apa-apa. Jika terjadi demikian, Jamal meminta agar mahasiswa yang bersangkutan segera melaporkan hal tersebut kepada kampus.
Berkaitan dengan hal itu, sudah semestinya UNS menjamin transparansi penyaluran KIP-K dan integritas institusi.
“Sejak masuk bahkan biaya dari penerbangan, misal dari luar Jawa ke sini dan nanti pulang kalau selesai, diberikan. Kalau S1 dari semester 1–8 itu free sama sekali tidak ada yang dikeluarkan. Kalau ada yang dikeluarkan, laporkan kepada saya,” tegasnya.
Meski Berstatus PTN-BH, Bukan Berarti Biaya Kuliah Mahasiswa Semakin Besar
Rektor UNS menampik perspektif publik yang menganggap status PTN-BH membuat biaya kuliah mahasiswa semakin besar. Dalam hal ini, Jamal kemudian menerangkan bahwa UNS menetapkan penggolongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berbeda-beda sesuai jalur penerimaan mahasiswa.
Misalnya SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri, mahasiswa baru akan mendapatkan besaran UKT yang berbeda. Selain itu, penggolongan UKT ini juga diatur berdasarkan program studi dan tingkat ekonomi orang tua.
“Kalau SM itu dilegitimasi oleh PTN yang ada Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) dan besarannya berbeda-beda. Ada alternatif 1-4 dan yang 4 itu silakan menulis sendiri (nominal SPI) dan tiap prodi besarannya beda-beda,” jelas Jamal.
Baca juga: Jalin Kerja Sama Riset dengan Norwegia, Intip 6 Daftar Kampus Indonesia Berikut!
Keringanan UKT bagi Mahasiswa
Tidak ada komersialisasi kampus, yang ada adalah keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang mengalami masalah ekonomi. Dalam hal ini, UNS memberikan keringanan berupa pembebasan UKT, pengurangan, penundaan, dan pengangsuran biaya.
Selain itu, bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 juga mendapat keringanan. Sebanyak 9752 mahasiswa menjadi penerima bantuan UKT ini, dengan total anggaran Rp37 miliar.
Baca juga: Nadiem Resmi Keluarkan Permendikbud Keringanan UKT