Campuspedia.id – Pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024 telah dibuka pada Senin, 11 Desember 2023.
Pada Pemilu 2024, anggota KPPS akan melaksanakan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah masing-masing.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan alat untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan melibatkan partisipasi secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3 menjelaskan bahwa lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung adalah penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, calon anggota perlu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan tersebut saat mendaftar untuk ikut serta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berikut adalah informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftarannya, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2009.
Syarat Mendaftar Anggota KPPS
Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, calon anggota KPPS Pemilu 2024 harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Kewarganegaraan Indonesia (WNI).
- Batasan usia minimal adalah 17 tahun, sementara usia maksimal 55 tahun.
- Kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, yang harus diumumkan dengan surat pernyataan yang sah atau tidak menjadi anggota partai politik setidaknya selama 5 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik terkait.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Memiliki fisik dan mental yang kuat, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan minimal setara sekolah menengah atas.
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dapat dihukum dengan penjara selama 5 tahun atau lebih.
Tata Cara Mendaftar Anggota KPPS
Tata cara pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024:
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
- Kunjungi kantor sekretariat PPS di desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
- Meminta formulir pendaftaran calon anggota KPPS dari anggota di kantor sekretariat PPS.
- Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi beserta lampiran dokumen yang diperlukan kepada anggota.
Besaran Gaji Anggota KPPS
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019. Rincian gaji untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Ketua KPPS Pemilu 2024 menerima gaji sejumlah Rp1.200.000.
Anggota KPPS Pemilu 2024 diberikan gaji sejumlah Rp1.100.000.
Perbandingannya, pada Pemilu 2019, gaji untuk Ketua KPPS adalah Rp550.000, sementara anggotanya menerima Rp500.000.
Masa Kerja Anggota KPPS Pemilu 2024
Berikut adalah jadwal tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 23-25 Desember 2023
- Saran dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman Hasil Pemilihan Calon Anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Dengan membuka pendaftaran, diharapkan partisipasi aktif warga dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat terwujud. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Semoga dengan keterlibatan lebih banyak orang, Pemilu 2024 dapat berjalan lebih lancar dan demokratis.***