Pendaftaran Beasiswa Unggulan tahun 2023 telah resmi dibuka, namun salah satu syarat penting yang perlu kamu penuhi adalah memiliki sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Tetapi, apa sebenarnya UKBI itu?
Pengertian UKBI
UKBI adalah sebuah sarana uji yang digunakan untuk mengukur kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Tes ini terdiri dari kelima bagian, yakni Bagian I (Mendengarkan), Bagian II (Merespons Kaidah), serta Bagian III (Membaca) dalam format pertanyaan pilihan ganda, dan Bagian IV (Menulis) dalam bentuk penyajian tulisan, dan Seksi V (Berbicara) dalam format presentasi lisan.
Materi Ujian
Materi yang diujikan dalam UKBI mencakup empat kemahiran berbahasa, yakni kemahiran mendengarkan, membaca, menulis, dan berbicara. Selain itu, UKBI juga mengujikan pengetahuan tentang kaidah bahasa Indonesia. Kelima materi tersebut disusun dalam lima seksi pengujian, masing-masing adalah:
- Seksi I: Mendengarkan
- Seksi II: Merespons Kaidah
- Seksi III: Membaca
- Seksi IV: Menulis
- Seksi V: Berbicara
Predikat Hasil Ujian
Hasil UKBI peserta dinyatakan dalam tujuh peringkat dan predikat, serta skor rentang tertentu. Predikat ini merupakan hasil dari pengukuran skor yang dikelompokkan dalam kerangka Isu Unggul Managitas (Istimewa, Sangat Unggul, Unggul, Madya, Semenjana, Marginal, dan Terbatas). Setiap predikat memiliki deskripsi masing-masing, yang mencerminkan kemahiran komunikasi dalam bahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulisan, untuk keperluan pribadi, sosial, profesional, dan ilmiah.
Apakah UKBI memerlukan pembayaran?
Betul, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2023, UKBI merupakan salah satu bentuk penerimaan yang tidak termasuk dalam kategori pajak yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam peraturan tersebut, telah diatur jumlah biaya yang dibutuhkan untuk mengambil ujian UKBI, yang berlaku bagi kalangan mahasiswa, masyarakat umum, dan individu berkebangsaan asing (WNA).
Berikut rincian biaya pendaftaran untuk peserta UKBI sebagai syarat beasiswa unggulan:
- Warga Negara Indonesia
- Masyarakat Umum: Rp300.000,00
- Mahasiswa: Rp100.000,00
- Pelajar: Rp0,00
- Warga Negara Asing
- Masyarakat Umum: Rp1.000.000,00
- Mahasiswa: Rp500.000,00
- Pelajar: Rp250.000,00
Dengan demikian, peserta akan diwajibkan untuk membayar biaya sesuai dengan kategori dan status kewarganegaraan yang berlaku.
Baca juga: Peluang Beasiswa Internasional KAIST untuk Studi S2 dan S3 di Korea Selatan
FAQ:
Berapa durasi berlaku sertifikat UKBI?
Sertifikat UKBI memiliki masa berlaku selama dua tahun.
Berapa waktu interval yang diizinkan bagi individu untuk mengambil UKBI kembali?
Seseorang diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian UKBI kembali dalam jangka waktu lima belas hari setelah ujian pertama dan seterusnya.
Bagaimana cara calon peserta mendaftar untuk mengikuti UKBI?
Calon peserta dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian UKBI melalui situs web resmi di https://ukbi.kemdikbud.go.id.
Dimana pelaksanaan ujian UKBI dilakukan?
UKBI dapat diikuti secara daring oleh calon peserta, yang dapat mengaksesnya melalui situs web https://ukbi.kemdikbud.go.id.
Apabila ada informasi yang belum dipahami, bagaimana cara peserta mendapatkan bantuan?
Jika terdapat informasi yang belum dimengerti, peserta dapat menghubungi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, balai/kantor bahasa, atau KBRI di negara tempat peserta berada melalui nomor kontak yang tertera di situs web UKBI.
Apa yang akan diterima oleh peserta setelah mengikuti ujian UKBI?
Setelah mengikuti ujian UKBI, peserta akan mendapatkan laporan hasil uji dalam bentuk sertifikat, yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perlu diperhatikan bahwa saat ini UKBI dilaksanakan sepenuhnya secara daring, mulai dari pendaftaran hingga perolehan sertifikat. Untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi di ukbi.kemdikbud.go.id. Segera daftarkan dirimu dan raih peluang untuk mendapatkan Beasiswa Unggulan yang menjanjikan!***
Baca juga:
- 13 Beasiswa Luar Negeri Dibuka Bulan Agustus-Desember 2023
- Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2023: Membuka Peluang Pendidikan Terbaik
- Beasiswa Unggulan jenjang S1, S2, dan S3 dari Kemendikbud
Penulis: Carrera ZN