CAMPUSPEDIA.ID – Sungguh malang nasib DA, siswa kelas III SMA Negeri 4 Manado. DA dikeluarkan dari sekolah atau Drop Out.
Adapun alasan DA dikeluarkan (dikembalikan kepada orangtua) karena yang bersangkutan sering tidur saat proses pembelajaran di kelas.
Diketahui DA telah dikeluarkan dari sekolah per 27 September 2023.
Viral di Twitter
Kasus ini menjadi ramai setelah akun X @txtdrimedia mengunggah kasus tersebut pada Jumat (3/11/2023).
Akun tersebut mengunggah tangkapan layar pemberitaan elektronik dari kasus itu.
Dalam cuitan tersebut, dituliskan DA dikeluarkan dari sekolah dikarenakan sering tertidur saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Cuitan tersebut telah mendapatkan 115 ribu penayangan.
Keputusan Orang Tua DA
Akibat hal tersebut, orangtua tua siswa tak terima dengan keputusan pihak sekolah. Ibu DA bernama Nancy pun berinisiatif mendatangi sekolah untuk mendapatkan jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Tak hanya itu, merasa tak adil, orangtua DA kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Utara.
“Kami lakukan mediasi di UPTD PPA. Harapan saya cuma satu, DA bisa kembali bersekolah. Karena dia juga punya cita-cita yang harus dikejar sama seperti anak-anak lain,” ucapnya.
Sebab, sebelumnya Nancy telah melakukan permohonan kepada pihak sekolah untuk kembali menerima anaknya, tetapi tidak dikabulkan.
Menurut Nancy, orang tua siswa setidaknya ada toleransi dan tak semestinya serta merta dikeluarkan dari sekolah, terlebih ini berkaitan dengan masa depan si anak.
“Anak saya tak berkelahi apalagi melakukan pelanggaran berat,” tegas Nancy.
Alasan Nancy melakukan hal tersebut karena DA yang duduk di kelas 12 harus fokus menghadapi ujian nasional.
Sementara, jika DA dikeluarkan, kecil kemungkinan untuk mendapatkan sekolah yang mau menerima DA.
“Pihak sekolah meminta pindah saja ke sekolah lain, padahal anak saya sudah kelas tiga dan masuk kelas ujian. Seharusnya jangan diberhentikan, cari solusi lain karena pihak sekolah harus menjalankan tugasnya berdasarkan aturan,” tuturnya.
Nancy juga menggandeng pengacara agar dapat menemukan solusi dari permasalahan DA.
“Kami sudah datang ke sekolah bersama pengacara, tetapi tidak ada jalan keluar,” jelas Nancy.
Lebih lanjut, setelah ibu DA melapor ke UPTD PPA Sulawesi Utara, dia mendapatkan titik terang untuk dapat dimediasi.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 4 Manado, Jaqueluen Dien membenarkan kabar kalau DA dikeluarkan dari sekolah.
Namun demikian, dia tidak membeberkan alasan pelanggaran apa yang dilakukan oleh DA.
“Dari pihak sekolah tetap akan melindungi hak dari anak-anak,” tandasnya. ***