Campuspedia.id – KPPS merupakan bagian integral dari badan ad hoc yang memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Fokus utama KPPS ketika melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, memberikan pelayanan maksimal kepada pemilih sesuai hak pilihnya, dan memberikan akses serta layanan yang memadai bagi pemilih disabilitas
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS diharapkan mengemban prinsip-prinsip kritis seperti transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan kewajiban bertanggung jawab.
Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan pemilu yang demokratis, di mana nilai-nilai demokrasi tidak hanya dijunjung tinggi secara retoris, tetapi juga terwujud secara konkret dan nyata.
Untuk lebih memahami peran KPPS, mari kita telaah dengan lebih mendalam mengenai apa itu KPPS dan rincian tugas, wewenang, serta kewajibannya dalam konteks Pemilu 2024.
Apa itu KPPS?
KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang mengatur KPPS, ditegaskan bahwa anggota KPPS berjumlah 7 orang dan dipilih dari kalangan masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Penting untuk dicatat bahwa komposisi anggota KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal sebesar 30%.
Struktur keanggotaan KPPS sendiri terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, dan 6 orang anggota lainnya.
Pemilihan ketua KPPS dilakukan dari dan oleh anggota KPPS, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 29, di mana ketua KPPS juga merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.
Tugas KPPS
Tugas utama KPPS dalam pelaksanaan Pemilu mencakup:
- Pengumuman daftar Pemilih tetap di TPS.
- Penyerahan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar Pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Pembuatan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara yang wajib diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Pelaksanaan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyampaian surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Pelaksanaan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tugas sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dilakukan dengan:
- Penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
- Pemberian pelayanan kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.
Wewenang KPPS
Dalam menjalankan tugas sebagaimana yang disebutkan pada ayat (1), KPPS memiliki wewenang:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Hak lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan hak lain sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Dalam pelaksanaan hak sebagaimana dijelaskan pada ayat (3), KPPS memiliki kewajiban:
- Melakukan penempelan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang diberikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan menjaga keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara, serta setelah kotak suara disegel.
- Memberikan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara yang telah tersegel, berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Melaksanakan kewajiban tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan segala tanggung jawab, wewenang, dan kewajibannya, KPPS menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024.
Melalui transparansi, akurasi, dan dedikasi, KPPS menjadi pilar kokoh demokrasi, memastikan bahwa suara rakyat terdengar jelas dalam setiap proses pemilihan.***