Campuspedia – Perbedaan PNS dan P3K yang perlu kamu tahu sebelum mendaftar CASN 2024. Pendaftaran CPNS dan P3K akan dibuka pada Januari 2024, simak perbedaan CPNS dan P3K yang harus kamu tahu.
Sebelum memutuskan untuk memilih mendaftar PNS atau P3K, maka kamu harus mengetahui perbedaan dari keduanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyatakan bahwa ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu PNS dan PPPK.
Terdapat ASN sebagai pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta diberi tugas dalam suatu jabatan di dalam pemerintahan.
Meskipun keduanya sama-sama ASN, namun terdapat beberapa perbedaan diantaranya yaitu sebagai berikut.
1. Status kepegawaian
Perbedaan pertama yang paling mencolok yaitu status kepegawaian dari keduanya.
Meski PNS dan P3K sama-sama pegawai ASN, namun terdapat sedikit perbedaan yang harus ketahui.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sehingga memiliki masa kerja sampai pensiun.
Namun jika P3K diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tertentu.
Biasanya terdapat periode kerja P3K yang akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi secara terkait.
Sehingga dapat diartikan secara sederhana yaitu PNS merupakan karyawan full time, sedangkan PPPK merupakan karyawan kontrak.
2. Besaran gaji
Perbedaan dari keduanya, antara PNS dan P3K yaitu terletak pada gaji serta tunjangan yang di dapat.
Golongan PNS dan P3K ternyata memiliki perberbedaan. PNS hanya memiliki 4 golongan, sedangkan P3K terbagi menjadi 17 golongan.
Menurut Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020, berikut gaji P3K berdasarkan golongannya antara lain.
- Golongan I berada di kisaran Rp1.794.900 – Rp2.686.200
- Golongan II berada di kisaranRp1.960.200 – Rp2.843.900
- Golongan III berada di kisaran Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- Golongan IV berada di kisaran Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Golongan V berada di kisaran Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Golongan VI berada di kisaran Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- Golongan VII berada di kisaran Rp2.647.200 – Rp4.214.900
- Golongan VIII berada di kisaran Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Golongan IX berada di kisaran Rp2.966.500 – Rp4.872.000
- Golongan X berada di kisaran Rp3.091.900 – Rp5.078.000
- Golongan XI berada di kisaran Rp3.222.700 – Rp5.292.800
- Golongan XII berada di kisaran Rp3.359.000 – Rp5.516.800
- Golongan XIII berada di kisaran Rp3.501.100 – Rp5.750.100
- Golongan XIV berada di kisaran Rp3.649.200 – Rp5.993.300
- Golongan XV berada di kisaran Rp3.803.500 – Rp6.246.900
- Golongan XVI berada di kisaran Rp3.964.500 – Rp6.511.100
- Golongan XVII berada di kisaran Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Sementara itu, gaji dari PNS adalah sebagai berikut.
Golongan I
- Golongan Ia berada di kisaran Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib berada di kisaran Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic berada di kisaran Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id berada di kisaran Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa berada di kisaran Rp2.022.200 – Rp3.373.000
- Golongan IIb berada di kisaran Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc berada di kisaran Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan IId berada di kisaran Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa berada di kisaran Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb berada di kisaran Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc berada di kisaran Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId berada di kisaran Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa berada di kisaran Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb berada di kisaran Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc berada di kisaran Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd berada di kisaran Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IVe berada di kisaran Rp3.593.100 – Rp5.901.200
3. Proses rekrutmen
Selain perbedaan status kepegawaian dan gaji, PNS dan P3K juga terdapat proses seleksi yang sedikit ada perbedaan.
Bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS, terdapat 3 tahapan yang harus dilalui, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Namun di sisi lain, seleksi dari P3K pada umumnya hanya melalui 2 tahapan, antara lain seleksi administrasi dan kompetensi.
Dalam tahap seleksi kompetensi, terdapat 4 jenis tes yang akan kerjakan, antara lain:
- seleksi kompetensi teknis
- seleksi kompetensi manajerial
- seleksi kompetensi sosial kultural
- substansi wawancara
Baca Juga: Dibuka Januari, Ini Kriteria Rekrutmen CPNS 2024!
4. Batas usia pelamar
Dilihat dari segi proses rekrutmen yaitu perbedaan yang selanjutnya terdapat pada batas usia pelamar.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, menyatakan bahwa persyaratan usia pelamar CPNS yaitu 18-35 tahun.
Dalam posisi pegawai P3K, persyaratan usia minimumnya yaitu 20 tahun serta usia maksimalnya yaitu satu tahun sebelum batas usia jabatan atau formasi yang dilamar.
Jadi, jika batas usia maksimal dari jabatan A adalah 35 tahun, maka calon pegawai P3K yang diperolehkan melamar harus berusia maksimal 34 tahun.
5. Masa kerja
Lamanya masa kerja juga menjadi salah satu perbedaan yang utama dari PNS dan P3K.
Sebelumnya telah dijelaskan jika PNS akan menjabat sampai masa pensiun.
Usia pensiun PNS yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
Sementara itu, masa kerja P3K dapat disesuaikan dengan kontrak ataupun surat perjanjian yang telah disepakati.
Pada umumnya, pegawai P3K akan bekerja paling singkat selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
6. Jenjang karier
Pada P3K jenjang karier yang dimiliki tidak selengkap PNS. Ini juga menjadi perbedaan yang sering dipertimbangkan oleh calon PNS ataupun P3K.
Setelah CPNS berhasil melalui semua tahapan, mereka akan resmi diangkat menjadi PNS dengan pangkat dan golongan yang dapat dikembangkan seiring bertambahnya masa kerja yang dilakukan.
Selain itu, PNS juga dapat mengejar jabatan struktural, fungsional, bahkan keduanya sekaligus.
Pegawai P3K harus menerima ketentuan bahwa mereka hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. ***
Baca Juga:
Ingin Daftar CPNS, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Jika Lolos Seleksi
Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran CPNS 2024 pada Januari, ini Formasi Prioritasnya
Jurusan CPNS 2024 untuk Lulusan SMA dan Sarjana, Berikut Penjelasannya