PPK adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Komitmen. PPK Kementerian Keuangan adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pembelian barang dan jasa serta pengadaan kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh Kementerian Keuangan.
Tugas utama PPK Kemenkeu adalah melakukan pengadaan barang dan jasa secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. PPK Kementerian Keuangan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, PPK Kementerian Keuangan harus memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip-prinsip yang mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. PPK Kemenkeu juga harus memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan memperhatikan aspek kualitas, harga, dan waktu pengiriman.
Selain itu, PPK Kemenkeu juga harus memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa tidak merusak lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam menjalankan tugasnya, PPK Kementerian Keuangan harus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti penyedia barang dan jasa, pengguna barang dan jasa, serta instansi terkait lainnya. PPK Kementerian Keuangan juga harus memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip good governance dan anti korupsi.
Penghasilan PPK Kementerian Keuangan
Gaji PPK Kementerian Keuangan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Gaji PPK Kemenkeu tergantung pada pangkat dan golongan yang dimilikinya.
Pangkat PPK Kemenkeu terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu Pembina Utama Madya, Pembina Utama, Pembina Tingkat I, Pembina Tingkat II, dan Pembina Tingkat III. Sedangkan golongan PPK Kementerian Keuangan terdiri dari golongan IV, III, II, dan I.
Besaran gaji PPK Kementerian Keuangan juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti masa kerja, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Namun, sebagai informasi tambahan, gaji PPK Kemenkeu dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di setiap daerah atau instansi. Oleh karena itu, untuk mengetahui secara pasti besaran gaji PPK Kementerian Keuangan, Anda dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau menanyakan langsung kepada instansi terkait.
Sumber dari Twitter
Berdasarkan sumber dari twitter @pejabrut, untuk jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer dengan Unit Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Jenis Pengadaan PPK Teknis Umum besaran penghasilan kisaran Rp 8,1 juta hingga 10 jutaan dengan Jumlah Kebutuhan 29 orang.
Begitu juga dengan jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer dengan Unit Kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk Jenis Pengadaan PPK Teknis Umum besaran penghasilan kisaran Rp 8,1 juta hingga 10 jutaan dengan Jumlah Kebutuhan 23 orang.
Lalu ada juga jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer dengan Unit Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan dan Pelatihan Keuangan untuk Jenis Pengadaan PPK Teknis Umum besaran penghasilan kisaran Rp 8,1 juta hingga 10 jutaan dengan Jumlah Kebutuhan 2 orang.
Kemudian jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer dengan Unit Kerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Pmebiayaan dan Risiko untuk Jenis Pengadaan PPK Teknis Umum besaran penghasilan kisaran Rp 8,1 juta hingga 10 jutaan dengan Jumlah Kebutuhan 1 orang.
“Ternyata gada bedanya sama kemenpanrb/bpkp/bappenas thpnya kalo kemenkeu emang yang real sultan hanya pajack dan becuk” jelas akun @Ursamajorsph.
Sumber: Twitter
Penulis: Tia Mardwi