Kabar gembira bagi calon mahasiswa yang ingin mendapat bantuan pendidikan dari KIP Kuliah. Program tersebut merupakan program pemerintah berupa pemberian bantuan biaya pendidikan kepada lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki kendala ekonomi.
Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, calon mahasiswa baru hanya perlu membuat satu akun untuk semua seleksi masuk perguruan tinggi.
Bantuan dari KIP Kuliah mencakup pembiayaan untuk biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku.
Program ini dirancang untuk membantu calon mahasiswa yang kurang mampu secara finansial agar dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa beban yang berlebihan.
Dengan adanya KIP Kuliah, diharapkan calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi terkendala oleh masalah ekonomi dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan tinggi dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Cara daftar KIP Kuliah
Ada beberapa syarat untuk pengajuan KIP Kuliah. Hal itu sangat penting diketahui oleh pelamar sebab hal tersebut merupakan kunci dari kesuksesan mendapat bantuan pendidikan dari KIP Kuliah.
Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan dari KIP Kuliah? Sebagaimana yang dilansir dari laman resmi Kemendikbud berikut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar:
Kepemilikan KIP
Calon penerima KIP Kuliah harus memiliki KIP sebagai syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini. Kartu ini diberikan kepada siswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi.
Keterbatasan Ekonomi yang Terbukti
Calon penerima KIP Kuliah harus dapat membuktikan keterbatasan ekonomi mereka dengan menyertakan dokumen resmi yang sah. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi kondisi keuangan mereka.
Potensi Akademik yang Baik
Calon penerima KIP Kuliah juga diharapkan memiliki potensi akademik yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kemampuan akademik yang memadai untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Status Lulusan SMA/Sederajat
Calon penerima KIP Kuliah harus merupakan siswa yang telah lulus atau akan lulus dari SMA atau sekolah setingkat pada tahun yang berjalan atau paling lambat 2 tahun sebelumnya. Selain itu, mereka juga harus memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
Perguruan Tinggi Keagamaan
Jika calon penerima KIP Kuliah berencana melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau Swasta, mereka harus mendaftar melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Satu Akun untuk Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
Siswa yang berminat mendaftarkan KIP Kuliah diharuskan membuat satu akun yang dapat digunakan untuk seluruh proses seleksi masuk perguruan tinggi. Selain itu, dengan adanya akun tersebut akan memudahkan pendaftaran.
Dengan memenuhi persyaratan di atas, calon mahasiswa dapat mengajukan KIP Kuliah untuk mendapatkan dukungan biaya pendidikan dari pemerintah. ***
Penulis: Annas
Referensi:
- https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/03/semua-siswa-bisa-kuliah-dengan-kip-kuliah-merdeka-termasuk-di-pts
- https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan
- https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/03/ini-persyaratan-dan-cara-mendaftar-untuk-kip-kuliah-2021