Hai Campuspedia-friends!—Aksi unjuk rasa atau demo perihal Omnibus Law UU Cipta Kerja masih banyak digalakkan para mahasiswa , buruh, dan elemen lainnya. Baru-baru ini, ramai diperbincangkan soal beredarnya Surat Imbauan Kemendikbud yang salah satu poinnya ‘melarang’ mahasiswa untuk ikut demo.
Dilansir dari Kompas, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiwa Seluruh Indonesia (BEM SI), mengecam Surat Imbauan No. 1035/E/KM2020 tersebut yang memuat perihal Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selain menekankan perguruan tinggi untuk tetap melaksanakan pembelajaran daring selama pandemi, Kemendikbud melalui surat imbauan mencantumkan 7 poin lainnya dan salah satunya mengimbau agar mahasiswa tidak ikut serta aksi demo.
Nizam, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud), juga membenarkan bahwa surat yang beredar di media sosial berasal dari Kemendikbud.
“Insya Allah betul, kalau enggak direkayasa isinya,” ucap Nizam ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Baca juga : Mahasiswa Serukan #MosiTidakPercaya Sebagai Aksi Penolakan Omnibus Law
Berikut isi surat imbauan Kemendikbud tersebut:
Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran, terutama terkait dengan tanggapan akan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruang Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:
1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing;
2. Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing;
3. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring;
4. Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pada mahasiswa/i di masa pandemi ini;
5. Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun;
6. Menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i;
7. Mengimbau para orangtua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra-putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.
BEM SI Sebut Imbauan Kemendikbud Menyalahi Prinsip Kebebasan Akademik
Remy Hastian, selaku Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, mengatakan bahwa isi dari imbauan tersebut menyalahi prinsip kebebasan akademik, yang juga dimiliki mahasiswa.
“Kebebasan akademik merupakan bagian tak terpisahkan dari kebebasan berpendapat, sehingga negara ataupun institusi perguruan tinggi wajib melindungi dan menghargainya,” begitulah ucap Remy melalui keterangan tertulis, Senin (12/10.2020).
Imbauan dari Kemendikbud yang ‘melarang’ mahasiswa untuk ikut aksi demo tersebut dinilai menambah daftar pengekangan dan pembungkaman civitas akademik untuk mengutarakan suara mereka.
Imbauan ‘Melarang’ Mahasiswa Demo Bertentangan dengan Pakta Integritas
Selain itu juga, imbauan tersebut dianggap bertentangan dengan komitmen yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti sewaktu menerima mahasiswa untuk beraudiensi pada 21 September 2020 lalu.
“Dalam poin kedua Pakta Integritas yang disepakati oleh Kemendikbud, yakni mewujudkan demokrasi yang sehat di lingkungan pendidikan tinggi. Belum bgenap sebulan Kemendikbud telah mengingkari komitmennya dengan mahasiswa dan lebih memilih memuluskan agenda UU Cipta Kera,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, BEM SI menuntuk Kemendikbud dan Dirjen Dikti untuk benar-benar melaksanakan Pakta Integritas tersebut.
Remy juga mengatakan bahwa pihaknya juga emngajak mahasiswa seluruh Indonesia untuk terus menyampaikan protes mengenai pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terhadap Pemerintah dan DPR RI.
Baca juga : Viral! Mahasiswa Tetap Kerjakan Tugas Sewaktu Demo Tolak Omnibus Law
Yuk, biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, jangan lupa kepoin sosial media Campuspedia ya!
Instagram: @campuspedia
Youtube: Campuspedia
Twitter: @campuspedia_id
OA Line: @dbh9820y
Facebook: Campuspedia
LinkedIn: Campuspedia
Comments 1