Campuspedia – Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) membuat banyak calon mahasiswa baru (camaba), terutama mereka yang sudah terlanjur diterima di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), merasa cemas. Pasalnya, kenaikan biaya kuliah tahun ini dirasa cukup besar.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui sesditjen Tjitjik Srie Tjahjandarie mengadakan konferensi pers mengenai naiknya tarif UKT.
Menurutnya, saat ini skema UKT yang ada di Indonesia sudah tepat, yaitu menggunakan skema UKT Berkeadilan.
Mengenal UKT Berkeadilan
Pembahasan mengenai kenaikan UKT masih terus dibicarakan. Hal ini menjadi wajar karena saat ini masa daftar ulang SNBP sedang berlangsung.
Tentunya, berita kenaikan UKT ini menarik banyak reaksi dari masyarakat, baik itu dari kalangan mahasiswa, orangtua, sampai netizen media sosial.
Dalam konferensi pers yang diadakan pihak Kemendikbudristek siang kemarin (15/05) kenaikan biaya kuliah ini sangatlah wajar mengingat adanya beberapa aktivitas tambahan di dalam kampus, sehingga biaya operasional kampus pun meningkat.
Selain itu, fokus pemerintah untuk pendanaan pendidikan saat ini masih ada pada pendidikan wajib SD – SMA. Bantuan dana operasional pendidikan tinggi pun menjadi sedikit. Sharing dana antara masyarakat dengan pemerintah pun dilakukan melalui UKT.
Namun meski demikian, menurut Kemendikbudristek, masyarakat tidak perlu cemas melihat adanya kenaikan biaya kuliah karena Indonesia saat ini menggunakan skema UKT Berkeadilan.
Menurut sumber, sistem UKT di Indonesia, khususnya di PTN, menggunakan sistem subsidi silang yang artinya mahasiswa yang lebih mampu akan membayar lebih mahal dan mahasiswa kurang mampu akan membayar lebih murah.
Pada dasarnya, menurut sumber, ada 2 jenis UKT yang digunakan:
- UKT Berkeadilan, yaitu UKT yang ditetapkan setelah mahasiswa selesai mengisi formulir mengenai kondisi perekonomian keluarga.
- UKT Penuh, yaitu UKT yang ditetapkan tanpa mahasiswa perlu mengisi formulir kondisi perekonomian keluarga, sehingga mahasiswa bisa langsung memilih UKT golongan tertinggi
Soal Kenaikan Biaya Kuliah: UKT Berkeadilan Sudah Tepat
Dalam konferensi pers Kemendikbudristek mengenai kenaikan atau tarif biaya kuliah, sumber mengatakan jika penggunaan UKT Berkeadilan sudah tepat.
Menurut sumber, skema UKT yang digunakan saat ini sudah sesuai dengan perekonomian masyarakat saat ini. Apalagi, ada perbedaan indeks yang cukup besar antara yang kaya dan miskin (ketimpangan) dan jumlah penduduk usia kuliah tinggi.
Lebih lanjut lagi, Kemendikbudristek melalui konferensi persnya menyatakan jika UKT Berkeadilan lebih tepat digunakan daripada menggunakan UKT flat.
Sumber mengatakan jika misalnya UKT flat digunakan, maka anak dengan kemampuan akademis tinggi tapi kurang mampu secara ekonomi justru akan menghambat mereka dalam melanjutkan pendidikan tinggi.
Hal ini berbeda dengan keadaan di luar negeri yang perekonomian masyarakatnya tidak terlalu timpang dan jumlah penduduk usia kuliahnya jauh lebih sedikit daripada Indonesia.
Di luar negeri, biaya pendidikan tinggi bisa lebih murah dan terjangkau karena adanya dua hal tersebut.
Adanya hal-hal yang telah disebutkan di atas, meski UKT di PTN Indonesia mengalami kenaikan, Kemendikbudristek menyatakan agar mahasiswa tidak perlu khawatir karena mereka pasti akan mendapatkan UKT yang berkeadilan sesuai dengan kemampuan perekonomian masing-masing. ***