Campuspedia – Video wanita bakar ijazah teman prianya ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @menfesstangerang. Dalam unggahannya, seseorang meminta pertanggung jawaban wanita bernama Rebecca setelah ijazah asli miliknya sengaja dibakar begitu saja.
Tindakan ekstrim membakar ijazah dilakukan hanya karena keterlambatan teman pria yang bernama Bryan terlambat mengembalikan helm.
Reaksi warganet langsung meradang, mengecam tindakan pembakaran ijazah yang dianggapnya sudah berlebihan.
Kronologi Pembakaran Ijazah
Menurut kronologi, awalnya Bryan baru saja mengambil ijazah. Karena akan pergi bersama, ia pun menitipkan ijazah tersebut di rumah Rebecca.
Setelah hubungan keduanya tak lagi harmonis, Bryan disebut mengambil helm milik teman wanitanya itu dengan sengaja.
Rebecca memintanya mengembalikan helm saat itu juga. Karena hujan dan jarak yang cukup jauh, Bryan meminta tenggang waktu untuk mengembalikan helm malam hari.
Namun Rebecca tidak mau. Akhirnya, wanita ini pun mengingatkan bahwa ijazah milik Bryan masih ada di rumahnya. Ia lalu menawarkan ‘barter’ dengan helmnya.
Mengira ancamannya tidak serius, Bryan dengan lugas mengatakan, “ambil aja, buat kamu lamar ya.”
Namun, keadaan berubah ketika Bryan menerima video yang menunjukkan ijazah aslinya sedang dibakar menggunakan korek gas.
Video tersebut langsung viral dan memicu reaksi dari publik Warganet mengecam tindakan yang dianggap ekstrem dan tidak beralasan.
Bryan akhirnya mengembalikan helm yang ditukar dengan ijazahnya. Iya bertemu dengan orang tua Rebecca. Namun justru mendapat sambutan yang tidak mengenakkan.
Lebih buruk lagi, saat ijazah yang dibakar dikembalikan, kondisinya sudah terlanjur terbakar. Transkrip nilai dan berkas lainnya juga ikut mengalami kerusakan di bagian pinggirnya.
Permintaan Maaf dari Rebecca
Melalui unggahan Instagram Story, Rebecca mengungkapkan permintaan maafnya atas insiden tersebut.
Namun, sambil meminta maaf, ia menegaskan bahwa telah meminta Bryan mengembalikan helm, menyatakan penyesalan atas pengambilan helm tanpa izin, dan meminta jaminan agar tidak ada gangguan kepada dirinya dan keluarganya.
Sebuah komentar dari @pra***tyaa menekankan Pasal 53 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, atau menghilangkan dokumen informasi publik dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun.
Implikasi Hukum dalam Kasus Ini
Komentar dari @pra***tyaa mempertegas implikasi hukum melalui Pasal 53 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.
Pasal tersebut mengindikasikan kemungkinan hukuman penjara hingga dua tahun bagi mereka yang sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, atau menghilangkan dokumen informasi publik.
Kejadian ini tentunya sangat disayangkan, karena seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin.***