Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 telah dibuka di beberapa daerah. PPDB adalah proses penerimaan atau pendaftaran calon siswa baru ke lembaga pendidikan seperti sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
PPDB dilakukan setiap tahun untuk mengatur dan memfasilitasi penerimaan siswa baru ke sekolah-sekolah tersebut.
Prosedur dan persyaratan untuk PPDB dapat bervariasi antara daerah dan lembaga pendidikan yang berbeda.
Selain itu, untuk mendaftar PPDB 2023, ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan. Setiap jenjang pendidikan memiliki berkas yang berbeda-beda.
Berkas pendaftaran PPDB yang harus disiapkan dapat bervariasi tergantung pada daerah dan satuan pendidikan.
Berkas yang Perlu Dipersiapkan dari Masing-masing Jenjang
Berikut ini adalah daftar umum berkas-berkas yang biasanya diperlukan:
A. Jenjang SMP
- Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP/MTs/sederajat/Paket B
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang telah diisi, diberi materai 10.000, dan ditandatangani oleh calon peserta didik
- Dokumen tambahan untuk jalur afirmasi, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Dokumen tambahan jika SMP/MTs asal pada SKL atau ijazah sementara
B. Jenjang SMA/MA
- Surat Keterangan Lulus (SKL) SMA/MA/sederajat/Paket C atau SMK/sederajat/Paket C
Kartu Keluarga (KK) - Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang telah diisi, diberi materai 10.000, dan ditandatangani oleh calon peserta didik
- Dokumen tambahan untuk jalur afirmasi, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Dokumen tambahan jika SMA/MA/SMK asal pada SKL atau ijazah sementara
C. Jenjang SMK
- Buku Raport SMP/Sederajat
- Surat Keterangan Nilai Raport Semester I-V (1 s/d 5) SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh sekolah
- Surat Keterangan Lulus (asli)
- Surat Keterangan Hasil ASAJ dan Nilai Rapor 4 semester terakhir (asli)
- Fotokopi Kartu Keluarga (FC KK)
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang telah diisi, diberi materai 10.000, dan ditandatangani oleh calon peserta didik
Dokumen tambahan untuk jalur afirmasi, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Perlu diingat bahwa daftar ini bersifat umum, sehingga sebaiknya calon peserta didik memeriksa informasi resmi dari satuan pendidikan terkait untuk mendapatkan persyaratan berkas yang tepat saat mendaftar PPDB 2023.
Namun ada catatan untuk berkas-berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran PPDB jenjang sekolah dasar dapat bervariasi tergantung pada daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Informasi dari laman resmi Pemerintah Kota Surakarta menyebutkan bahwa pendaftaran PPDB jenjang sekolah dasar di Solo menggunakan jalur zonasi. ***