Oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) berinisial SYH digerebek warga karena sedang sekamar dengan mahasiswinya inisial VO.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik (10/10).
Ia mengungkapakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pendalaman keduanya mengakui menjalin hubungan pacaran.
SYH dan VO menjalain hubungan pacaran sudah 1 tahun dan berhubungan badan 6 kali.
Umi menjelaskan bahwa tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah SYH yang berlokasi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Adapun barang bukti yang dijelaskan oleh Umi yaitu berupa tissue magic yang masih terbungkus, 1 pakaian daster hitam bercorak bunga-bunga, 1 buah celana dalam berwarna krem dan 1 plastik tissue bekas dipakai.
Diketahui oknum dosen tersebut telah mempunyai istri. Saat disinggung apakah ada mahasiswi lainnya yang juga terlibat, Umi belum mengetahuinya karena masih pada proses pemeriksaan dan pendalaman.
Dari informasi yang didapatkan, penangkapan tersebut terjadi pada Senin (9/10) di rumah kediaman SYH.
Setelah ditangkap, SYH dan VO dibawa ke Mapolda Lampung untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga sekarang di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Lampung.
Terkait tindakan asusila tersebut Reynold Hutagalung sebagai Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes memebenarkan tindak ausila ini.
Namun Reynold belum menjelaskan kronologi yang jelas mengenai penangkapan tersebut.
Ia meminta waktu dan akan segera menginformasikan kembali mengenai kasus ini karena masih dalam proses pemeriksaan.
Profil Mahasiswi VO
Sementara itu VO merupakan mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN RIL.
Mahasiswi yang memiliki paras cantik itu berusia 22 tahun yang lahir di Bandar Lampung tahun 2001.
VO dikenal merupakan sosok yang menyukai travelling dan suka jalan-jalan. Terbukti dengan beberapa postingan di media sosialnya ia sering liburan ke Bromo, Malioboro dan lainnya.
Menjadi selingkuhan oknum dosen, VO ternyata sudah mengetahui kalau SYH mempunyai istri dan anak.
Kronologi Penggerebekan
Sementara itu Nurman, ketua Rukun Tetangga (RT) 12, Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Sering memergoki SYH yang membawa wanita lain saat istrinya tidak ada di rumah.
Lantaran geram melihat kelakuan keduanya, Nurman melapor ke polisi hingga akhirnya menggerebek rumah oknum dosen tersebut.
Awalnya, Nurman menyelidikanya terlebih dahulu dengan menyetop mobil SYH yang ingin keluar rumah. Kemudian mengecek apakah membawa wanita lain selain istrinya atau tidak. Lalu setelah dipastikan bukan istrinya kemudian Nurman menggeledah rumah SYH.
Saat penggeledahan Nurman terkejut karena mendapati tissue magic yang diduga digunakan untuk melakukan hubungan intim.
Nurman menjelaskan bahwa oknum dosen tersebut sudah berkeluarga sejak tahun 2015.
SYH merupakan dosen di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan tepatnya di jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) UIN RIL.
Nurman kembali menjelaskan bahwa SYH telah mempunyai anak dan seorang istri yang bekerja dan tinggal di Bengkulu.
Tanggapan Pihak Kampus
Kemudian Rektor UIN RIL, Prof Wan Jamaluddin menyuruh untuk menghubungi pihak humas terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan SYH.
Prof Subandi sebagai Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), UIN RIL menuturkan bahwa SYH bukanlah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oknum dosen yang telah melakukan tindak asusila ini terancam diberhentikan. Prof Nirva Diana, sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN RIL mengungkapkan SYH dan VO terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswi.
Menurutnya hukuman tertinggi yaitu dipecat atau diberhentikan dari kampus. ***