Campuspedia – Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang ingin mendaftar ke KIP Kuliah, salah satunya adalah nama mereka harus terdaftar sebagai penerima bantuan Kemensos. Namun bagaimana jika nama peserta tidak terdaftar di DTKS?
Apakah Masih Bisa Mengajukan KIP Kuliah Meski Tidak Terdaftar di DTKS?
KIP Kuliah merupakan salah satu program bantuan pembiayaan kuliah untuk jenjang vokasi dan sarjana dari pemerintah yang banyak diminati.
Itu bukan hal yang mengherankan karena selain penerima akan dibebaskan dari UKT tiap semesternya, penerima juga akan mendapat bantuan biaya hidup setiap bulannya.
Namun tentunya, ada banyak persyaratan yang harus dimiliki oleh peserta yang ingin mendaftar. Salah satu syarat tersebut adalah nama mereka harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Syarat tersebut pun memunculkan satu pertanyaan: bagaimana jika nama peserta pendaftar tidak terdaftar?
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sendiri merupakan basis data yang berisikan nama-nama masyarakat dengan kondisi sosial dan ekonomi yang rendah.
Jika nama seseorang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial, maka orang tersebut memang pantas untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Maka dari itulah terdaftar di DTKS menjadi salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah.
Namun menurut sumber, peserta pendaftar tidak perlu khawatir jika namanya tidak terdaftar di basis data satu ini.
Sumber menyebutkan jika meski peserta pendaftar bukan penerima KIP saat SMA atau tidak terdaftar dalam DTKS masih memiliki peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Sebagai gantinya, peserta pendaftar perlu melampirkan STKM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan dan disahkan oleh kelurahan atau desa.
Cara Mendaftarkan Diri ke DTKS Kemensos
Hanya saja perlu diketahui jika ada prioritas penerima KIP Kuliah yang, menurut sumber, diurutkan sebagai berikut:
- Merupakan penerima KIP Pendidikan Menengah saat SMA
- Namanya tercantum dalam DTKS, PKH (Program Keluarga Harapan), atau memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Pendaftar dari panti asuhan atau panti sosial
- Memiliki pendapatan gabungan maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp750 ribu per kepala anggota keluarga per bulan, dibuktikan dengan SKTM
Mengingat hal tersebut, tidak ada salahnya jika mendaftarkan diri ke DTKS agar mendapatkan prioritas yang lebih tinggi untuk KIP Kuliah.
Cara untuk mendaftarkan diri ke DTKS secara online bisa dilakukan dengan langkah berikut:
- Download “Aplikasi Cek Bansos” di ponsel
- Buat akun dengan klik “Buat Akun Baru”
- Isi data yang diminta dengan baik dan benar, sesuai dengan KTP dan KK
- Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan yang diminta
- Tunggu hingga data diverifikasi untuk aktivasi akun
- Setelah aktivasi, buat nama akun dan password
- Masuk (login) dengan nama akun dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
- Klik “Daftar Usulan”, lalu isi data dengan baik dan benar
- Tunggu verifikasi dan validasi data oleh panitia yang berwajib
Bisa dibilang, masih ada kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah meski nama tidak terdaftar di DTKS Kemensos. Meski demikian, jika masih ada waktu, tidak ada salahnya untuk mendaftar diri ke DTKS. ***