Campuspedia – Dikabarkan akan ada skema baru dalam pengadaan ASN kali ini. Jika biasanya hanya ada CPNS dan PPPK dalam pendaftar CASN, kali ini muncul PPPK paruh waktu atau part time. Skema baru ini diadakan seiring dengan rencana penghapusan tenaga honorer.
PPPK Paruh Waktu, Siapa Itu?
Masyarakat mungkin sudah tahu jika akan ada penghapusan tenaga honorer. Tentunya, hal ini sedikit mengkhawatirkan sebab itu artinya tenaga honorer akan di-PHK.
Namun untuk menghindari hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuka skema baru dalam pengadaan ASN kali ini, yaitu PPPK part time.
Pengadaan PPPK yang akan bekerja tidak penuh waktu ini ternyata sudah tertuang dalam KepmenPANRB No. 347 Th. 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.
Pengadaan PPPK paruh waktu ini dilakukan agar tenaga honorer yang tidak lolos CASN 2024 masih tetap bisa bekerja meski tidak secara full time.
Nantinya, jenis pekerjaan yang akan ditawarkan adalah pekerjaan yang sekiranya tidak mengharuskan pekerja ada selama penuh waktu atau bisa dilakukan secara bergantian (shift).
Mengingat hal tersebut, sesuai dengan namanya pula, PPPK part time hanya akan bekerja selama setidaknya 4 jam sehari. Lama waktu bekerja tersebut adalah setengah dari jam kerja normal ASN lainnya.
Namun meski demikian, para pekerja ini akan tetap mendapatkan NIP karena bagaimanapun juga mereka tetaplah seorang ASN.
Perbedaan PPPK Part Time dan Full Time
Tentunya, ada perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, seperti namanya, para pekerja part time hanya perlu bekerja selama 4 jam saja sehari. Ini berbeda dengan pekerja full time yang harus bekerja selama 8 jam sehari.
Perbedaan jumlah jam kerja tersebut kemudian membuat gaji yang akan diterima pun juga akan berbeda.
Meski skema gaji untuk para pekerja paruh waktu ini belum diputuskan, tapi pemerintah sudah menegaskan jika jumlahnya akan lebih sedikit dari pekerja penuh waktu. Lebih tepatnya lagi, gaji yang akan didapat PPPK paruh waktu akan menyesuaikan jam kerja, tugas, dan bidangnya.
PPPK part time nantinya akan bekerja sesuai dengan jam kerja yang disepakati. Di luar itu, pekerja bisa mengambil pekerjaan lain meski statusnya adalah ASN.
Skema baru dalam CASN kali ini mungkin membuat banyak masyarakat bingung. Maka dari itu, terutama bagi mereka yang ingin mendaftar PPPK, sebaiknya terus update berita baru dan resmi mengenai syarat dan ketentuan pendaftarannya. ***