Halo Campuspedia Friends! Peraturan terkait tes CPNS 2021 sudah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan menteri tersebut berisikan tentang komponen-komponen penting mengenai tes CPNS pada tahun ini. Disebutkan bahwa, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dilaksanakan dengan metode tes berbasis komputer (CAT).
Sistem Penilaian
Pada Permen PAN-RB tersebut tertulis bahwa, sistem penilaian pada tes SKD CPNS masih menggunakan nilai ambang batas atau passing grade. Hal ini berarti, tes SKD CPNS 2021 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Nilai ambang batas tersebut ditentukan oleh masing-masing kementerian. Namun, hingga artikel ini dimuat, nilai ambang batas SKD CPNS 2021 belum dikeluarkan secara resmi.
Baca juga: Surat Edaran (SE) Terbaru Seleksi ASN, Beserta Jadwal Seleksi CPNS & PPPK
Berdasarkan tes SKD CPNS sebelumnya, berikut adalah nilai ambang batas dan sistem penilaian yang berlaku dari tahun ke tahun.
SKD CPNS Tahun 2019
Pada tes SKD CPNS 2019, nilai ambang batas yang berlaku dibedakan per tiga komponen ujian. Pertama, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 126. Kedua, Tes Intelegensi Umum (TIU) nilai ambang batasnya adalah 80. Ketiga, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai ambang batas 65.
Setiap komponen ujian tersebut dinilai dengan sistem yang berbeda. Pada TIU dan TKP, jawaban benar diberi nilai 5 (lima), sementara apabila menjawab salah dan tidak menjawab diberi nilai 0 (nol).
Sedangkan pada TKP, tidak ada jawaban salah dan benar. Setiap jawaban memiliki nilai masing-masing. Adapun nilai tertingginya adalah 5 (lima), nilai terendah 1 (satu), sementara jawaban kosong tidak diberi nilai.
Baca juga: Apa itu TWK, TIU, dan TKP dalam Tes Seleksi CPNS?
SKD CPNS Tahun 2018
Nilai ambang batas yang berlaku pada tes SKD tahun 2018 cukup berbeda dengan tahun 2019. Untuk TKP, nilai ambang batasnya adalah 143. Sementara nilai ambang batas untuk TIU adalah 80 dan 75 untuk TWK.
Sedangkan dari sistem penilaian, tidak ada yang berbeda dengan tes SKD CPNS tahun 2019. Pada TIU, setiap jawaban benar diberi nilai 5 (lima) dan jawaban salah bernilai 0 (nol), begitu halnya dengan TWK. Sementara pada TKP, setiap jawaban diberi nilai 1 hingga 5. Artinya, setiap jawaban pada komponen ujian ini pasti akan mendapatkan skor.
Jumlah Soal SKD CPNS 2018 dan 2019
Selain perbedaan nilai ambang batas, SKD CPNS tahun 2018 dan 2019 juga memiliki perbedaan dari segi butir soal. Jumlah total soal sama-sama 100 butir, namun jumlah soal per komponen ujiannya berbeda.
Tahun 2018, pembagian jumlah soalnya adalah sebagai berikut: TKP 35 butir, TIU 30 butir, dan TWK 35 butir. Sedangkan pada tahun 2019, pembagiannya adalah sebagai berikut: TKP 35 butir, TIU 35 butir, dan TWK 30 butir.
Sembari menunggu nilai ambang batas pada SKD CPNS 2021 diumumkan, Campuspedia Friends dapat belajar dari sistem penilaian dan nilai ambang batas pada seleksi CPNS tahun sebelumnya. Persiapkan dirimu sebaik mungkin, ya, Friends!
Simak informasi lainnya dengan cara ikuti Campuspedia di Instagram, Twitter, Facebook, LinkedIn, YouTube, dan Official Line.