Baru-baru ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan gebrakan baru terkait penyederhanaan standar kompetensi lulusan. Dimana hal tersebut menyebabkan mahasiswa tidak diwajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Kini kampus yang menerapkan kurikulum berbasis proyek menyebabkan mahasiswa tidak diwajibkan skripsi. Apa itu kurikulum berbasis proyek? Simak penjelasan berikut ini!
Penjelasan Mengenai Kurikulum Berbasis Proyek
Menurut buku Pedoman Metode Berbasis Proyek yang diterbitkan oleh Universitas Tanjung Pura, kurikulum berbasis proyek merupakan metode pembelajaran yang menggunakan proyek atau kegiatan sebagai media belajar.
Dalam hal ini, mahasiswa melakukan kegiatan pembelajaran yang berpusat pada kegiatan investigasi secara mendalam pada suatu topik. Kegiatan tersebut dilakukan secara konstruktif dan berdasar pada riset.
Pada kurikulum berbasis proyek, mahasiswa tidak hanya memahami konten secara teoritis tetapi juga menumbuhkan keterampilan agar cakap berperan di masyarakat.
Oleh karenanya kurikulum berbasis proyek dianggap memiliki kompetensi sehingga mahasiswa tidak diwajibkan skripsi.
Terdapat ciri khas dari kurikulum berbasis proyek, di antaranya adalah peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui pembuatan suatu produk.
Kurikulum berbasis proyek memiliki masa waktu belajar yang dapat dibilang lebih lama dibanding kurikulum yang lain. Selain itu, kurikulum berbasis proyek juga memerlukan penilaian yang objektif dan autentik.
Aturan Baru Standar Kompetensi Kelulusan
Melansir dari rri.go.id, berikut adalah beberapa aturan baru Standar Kompetensi Kelulusan yang diatur oleh Kemendikbud:
- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci
- Perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk merancang aspek penilaian sikap, pengetahuan serta keterampilan secara terkonsolidasi
- Tugas akhir tidak hanya berbentuk skripsi, tesis ataupun disertasi, namun dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya.
- Bagi program studi S1 yang telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk kurikulum lain yang serupa, maka tugas akhir dapat dihapus sehingga tidak lagi bersifat wajib. Dalam hal ini jelas sudah bahwa, bagi kurikulum berbasis proyek, mahasiswa tidak diwajibkan skripsi.
- Mahasiswa S2 dan S3 wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib menerbitkan tugas akhirnya di jurnal.
Dampak Positif Diberlakukannya Aturan Baru Standar Kompetensi Kelulusan
Nadiem Makarim juga menyebutkan, diberlakukannya aturan baru mengenai Standar Kompetensi Kelulusan ini memiliki tiga dampak positif, di antaranya adalah:
- Prodi memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir
- Pada jenjang pendidikan S1 mahasiswa tidak diwajibkan skripsi
- Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
Pemberlakuan aturan baru mengenai standar kompetensi kelulusan ini menuai banyak tanggapan warganet, khususnya pada media sosial twitter.
“Permendikbud No. 53 tahun 2023 ini seru juga, banyak perubahan yang benar-benar radikal, sangat efisien untuk mengurangi beban mahasiswa S1, S2 dan S3. Tinggal nunggu pejabat-pejabat kampus ini, kesenggol enggak gengsinya, demi pendidikan yang lebih rasional dan merakyat,” cuit akun twitter @direktoridosen.
Hingga saat ini twit tersebut telah mendapatkan atensi sebanyak, 9.746 tayangan.
Dalam kesempatan peluncuran Merdeka Belajar ke 26, Nadiem Makarim mengklarifikasikan bahwa aturan tersebut diberlakukan bukan untuk penghapusan skripsi, tesis atau disertasi sebagai syarat kelulusan.
Oleh karena itu Nadiem Makarim menuturkan bahwa ada beberapa pilihan tugas akhir yang bisa diambil oleh mahasiswa tidak diwajibkan skripsi, tesis, atau disertasi saja.***
Baca Juga:
Mahasiswa Tak wajib Skripsi? Ini Tanggapan Pemerhati Pendidikan
Dinilai Bebani Mahasiswa, Ini Alasan Nadiem Keluarkan Kebijakan Tak Wajib Skripsi
Wow! Mahasiswa D4 dan S1 Tidak Wajib Buat Skripsi, Ini Kebijakan Terbaru Mendikbudristek
Penulis: Kartika Dewi Kusuma Wardhani
Editor: Tia Mardwi
Referensi: Berbagai sumber