Campuspedia News
Tulis Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Seputar UTBK
  • Berita
  • Program
    • Online Career Class
    • Try Out
    • Events
  • Beasiswa & Lomba
  • Persiapan Kuliah
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
  • Seputar UTBK
  • Berita
  • Program
    • Online Career Class
    • Try Out
    • Events
  • Beasiswa & Lomba
  • Persiapan Kuliah
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
Campuspedia News
No Result
View All Result
Home Berita Dunia Kampus

Kemendikbud Pangkas Waktu 1 SKS Menjadi 45 Jam Per Semester

Penjelasan aturan baru kemendikbud pangkas waktu 1 SKS menjadi 45 jam

kartikawardhani by kartikawardhani
16:00
in Dunia Kampus, Dunia Mahasiswa
0 0
0
Ilustrasi Perkuliahan Waktu 1 SKS

Ilustrasi Perkuliahan Waktu 1 SKS

0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Kemendikbud pangkas waktu 1 SKS menjadi 45 menit per semester, menjadi salah satu terobosan terbaru dalam penyederhanaan standar kompetensi kelulusan perguruan tinggi.

Keputusan tersebut dikemukakan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud), dalam acara peluncuran Merdeka Belajar Episode 26.

Menurutnya waktu 1 SKS yang semula 50 menit sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini, oleh karena itu dalam aturan terbaru waktu 1 SKS menjadi 45 jam per semester.

“Kita harus secara terperinci mengatur komposisi harus berapa lama di ruang kelas, berapa jam waktu mengerjakan tugas terstruktur dan lain-lain, (waktu) kegiatan mandiri itu berapa (jam). (Kebijakan) itu sudah tidak relevan lagi di dunia sekarang,” Jelas Nadiem Makarim.

Aturan Waktu 1 SKS Terbaru dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

  • Waktu 1 SKS menjadi 45 jam dalam 1 semester
  • Kegiatan belajar dilakukan dalam bentuk perkuliahan, responsi, tutorial, seminar, praktikum atau bentuk kegiatan belajar lainnya
  • Kegiatan belajar dilakukan dengan 3 metode yaitu, pembelajaran terbimbing, penugasan terstruktur, serta pembelajaran mandiri
  • Mahasiswa semester 1 dan 2 dibebankan maksimal 20 SKS, sedangkan mahasiswa semester 3 ke atas maksimal 24 SKS
  • Jumlah beban SKS untuk setiap jenjang perguruan tinggi adalah sebagai berikut;
    • D1 minimal mengambil beban belajar sebanyak 36 SKS selama 2 semester
    • D2 minimal mengambil beban belajar sebanyak 72 SKS selama 4 semester
    • D3 minimal mengambil beban belajar sebanyak 108 SKS selama 6 semester
    • S1/D4 minimal mengambil beban belajar sebanyak 144 SKS selama 8 semester
    • S2 atau S2 terapan mengambil beban belajar sebanyak 54-72 SKS selama 3-4 semester

Dampak Positif Aturan Waktu 1 SKS Terbaru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Waktu 1 SKS menjadi 45 jam per semester awalnya dibuat terperinci, diantaranya pertemuan tatap muka diatur 50 menit setiap pekan, penugasan terstruktur diatur 60 menit setiap pekan, serta 60 menit setiap pekan untuk pembelajaran mandiri.

Baca juga:  Merayakan Pencapaian

Terkait diberlakukannya aturan baru mengenai SKS memberikan sebuah dampak yang dinilai positif. 

Adapun dampak positif terkait waktu 1 SKS menjadi 45 jam per semester, diantaranya adalah sistem belajar-mengajar tidak terpatok dengan metode perkuliahan tatap muka saja.

Selain itu, tiap Program Studi (Prodi) diberikan keleluasaan untuk mengatur penyebaran SKS yang mana dapat disesuaikan dengan karakteristik dari suatu mata kuliah.

“Setiap prodi akan punya standar (mata kuliah) sendiri. kalau mayoritas atau 70 persen dari waktu (perkuliahan) adalah berbasis proyek, kami tidak bisa melakukannya (aturan baru), jika standarnya sangat kaku dan preskriptif,” papar Nadiem Makarim.

Atas dasar itulah Kemendikbudristek mendefinisikan waktu 1 SKS menjadi 45 jam per semester, yang mana kewenangan pembagian waktu kegiatan pembelajaran menjadi milik masing-masing Prodi tiap perguruan tinggi.

Perubahan Sistem Penilaian Mata Kuliah

Waktu 1 SKS menjadi 45 menit per semester juga membuat perubahan dalam sistem penilaian mata kuliah, yang diterapkan dalam Permendikbudrister No. 53 Tahun 2023.

Perubahan sistem penilaian mata kuliah nantinya tidak hanya berbentuk indeks prestasi (IP), namun penilaian bisa juga berbentuk pass/fail (lulus atau tidak lulus).

Penilaian pass/fail tersebut terkhusus bagi mata kuliah yang pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kelas, diantaranya Kampus Merdeka serta Uji Kompetensi.

Nadiem Makarim juga menambahkan, bahwa mata kuliah dengan penilaian pass/fail tidak akan mempengaruhi perhitungan IP juga IPK. Dalam hal ini, mata kuliah dengan penilaian pass/fail tetap dihitungan dalam SKS, namun tidak masuk perhitungan IP.

Diberlakukannya aturan terbaru mengenai penilaian mata kuliah ini digadang-gadang akan mengurangi beban, yang mana penilaian tersebut tidak berpatok dijabarkan menjadi sebuah indeks prestasi.***

 

Baca Juga:

Seluk Beluk Satuan Kredit Semester (SKS), Mahasiswa Baru Wajib Tau!

Baca juga:  Online Career Class Campuspedia: Edisi September

Layaknya Kampus Merdeka, Kementerian Sosial Luncurkan Program Pejuang Muda Setara dengan 20 SKS

Masih Bingung Mengenai Sistem Blok dan SKS? Berikut Penjelasannya!

 

Penulis: Kartika Dewi Kusuma Wardhani

Editor: Tia Mardwi

 

Referensi: Berbagai sumber

 

Source: Berbagai Sumber
Via: youtube/@kemendikbudRI27
Tags: KemendikbudNadim MakarimPermendikbudsks
Previous Post

Kelebihan dan Kekurangan Soal Pilihan Ganda yang Ingin Dihapus Maudy Ayunda Jika Jadi Menteri Pendidikan

Next Post

Mahasiswa Tidak Diwajibkan Skripsi bagi Kurikulum Tertentu

kartikawardhani

kartikawardhani

Next Post
Nadiem Makarim

Mahasiswa Tidak Diwajibkan Skripsi bagi Kurikulum Tertentu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Menjawab Pertanyaan Interview Organisasi Kampus, Simak di Sini!

15+ Pertanyaan Interview Organisasi Kampus dan Cara Menjawabnya!

14:40
Cara Mengajukan Judul Skripsi ke Dosen Pembimbing: Menggunakan Research Model Canvas

Tips Mudah Mengajukan Judul Skripsi: Menggunakan Research Model Canvas

20:00
cara menulis bab 1 skripsi

Cara Jitu Menulis Bab 1 Skripsi Biar Cepat di-ACC Dosen

12:00
Lulusan Non Kependidikan Jadi Guru

Lulusan Non Kependidikan Mau Jadi Guru? Bisa, Ini Caranya!

12:30
Indonesia mengalami krisis ISBN

Indonesia Mengalami Krisis ISBN, Penulis Wajib Tahu Dampak dan Alternatifnya

14:01
Carissa Tibia Walidayni, lulusan S-2 ITB dengan IPK 4.00

Strategi Belajar Efektif ala Carissa, Lulusan S2 ITB dengan IPK 4.00

18:05
cara meningkatkan minat membaca

Cara Meningkatkan Minat Membaca, Terbukti Dapat Membuat Seseorang Bahagia

16:43
Ilustrasi seorang laki-laki memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU

09:52
Campuspedia News

Campuspedia merupakan Portal Anak Muda khususnya Pelajar dan Mahasiswa yang memberikan informasi seputar kampus, prestasi anak muda Indonesia, bedah jurusan, event kampus, dan beasiswa.

Browse by Category

  • Accounting
  • Aplikasi kekinian
  • Beasiswa & Lomba
  • Berita
  • CV menarik
  • Dunia Kampus
  • Dunia Mahasiswa
  • Event
  • Info
  • Intern
  • Millenial
  • Online Career Class
  • Pendaftaran
  • Pengembangan Diri
  • Persiapan Karir
  • Persiapan Kuliah
  • PPDB Online
  • Program
  • Seputar UTBK
  • Try Out
  • UI Designer
  • UI/UX Designer
  • Uncategorized
  • UX writer
  • Video

Subscribe For Newslater

Loading
  • About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
  • FAQ

© 2021 Campuspedia News - Powered by campuspedia.id.

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Beasiswa & Lomba
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
  • Events
  • Program
  • Explore
  • FAQ

© 2021 Campuspedia News - Powered by campuspedia.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In