Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menjelaskan peraturan terbaru mengenai mutasi pegawai negeri sipil (ASN). Jika pegawai PNS mempunyai kinerja buruk selama 3 bulan maka bisa langsung dimutasi.
Menpan-RB juga terus menyiapkan berbagai macam strategi untuk memperkuat kinerja pegawai ASN. Salah satu caranya yaitu dengan memperketat pengawasan.
Anas menyampaikan bahwa hal tersebut adalah evaluasi kinerja terhadap ASN yang lebih singkat dilakukan. Sekarang ada empat kali evaluasi dalam setahun dan satu kali evaluasi tahunan.
Dalam pelaksanaan Rapat Kerja yang dilakukan Komisi II DPR RI, pada senin (13/11/2023), Anas mengungkapkan terdapat banyak keluhan dari pemerintah daerah karena mutasi tidak bisa dilakukan sebelum 2 tahun. Maka, ada beberapa pemerintah daerah yang memberikan saran untuk melakukan mutasi lebih cepat.
Kemudian dalam aturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat diatur kembali jika evaluasi pegawai akan dipersingkat. Sehingga dalam setahun kinerja ASN akan diberikan penilaian minimal empat kali. Jadi, jika memang kinerja pegawai ASN buruk tidak perlu menunggu dua tahun untuk dimutasi.
Langkah mutasi bisa langsung dilakukan jika selama tiga bulan pegawai ASN memiliki kinerja yang tidak bagus. Jadi tanpa harus menunggu dua tahun untuk melakukan mutasi. Untuk memastikan kinerja tetap terpantau, ditambah juga dengan satu kali evaluasi tahunan. Maka sekarang penilaiannya menjadi empat kali.
Anas memberikan contoh, jika kepala dinas pasar memiliki kinerja buruk seperti pasarnya kotor kemudian tidak berjalan dengan baik dan tidak bersih maka, tidak perlu menunggu dua tahun baru dimutasi.
Tetapi jika kinerjanya kepala dinas pasar tersebut selama 3 bulan memang tidak bagus maka bisa diusulkan dengan perjanjian kinerja.
Kementerian Dinilai Terlalu Baik
Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini merujuk pada pasal 45 UU ASN yang menjelaskan mengenai kinerja pegawai. Terdapat dua hal yang menjadi fokus utama yaitu penghargaan kepada pegawai ASN dan sanksi yang bisa diterima yang termasuk ke dalam mutasi pegawai.
Di samping itu, Anas juga menilai selama ini kementerian atau lembaga terlalu baik dalam memberikan penilaian terhadap kinerja pegawainya sehingga berimbas pada hasilnya.
Maka untuk mencegah hal-hal tersebut, Menpan-RB mempersingkat waktu dalam evaluasi mutasi pegawai ASN. Sehingga diharapkan kinerja kementerian atau lembaga menjadi lebih baik.
Anas menjelaskan bahwa evaluasi kinerja pegawai yang dihubungkan dengan kinerja organisasi hanya ada dua penilaian yaitu baik atau baik sekali. Sehingga pada akhirnya kinerja individu menjadi 99% dan kinerja organisasi hanya 40%.
Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen ASN Ditargetkan Rampung April 2024
Dalam mencapai penguatan peraturan ini, Menpan-RB sedang mengatur kembali Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN. aturan tersebut merupakan rujukan dari Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara. RPP ini ditargetkan rampung pada April 2024 yang akan datang.
Anas juga menambahkan, RPP ini akan memberikan penguatan dalam pentingnya dialog kinerja penetapan serta klasifikasi ekspektasi, masukan dan evaluasi kinerja pegawai.
Kemudian evaluasi kinerja pegawai akan dikaitkan dengan kinerja organisasi. Lalu akan diberikan evaluasi kinerja pendek yaitu empat kali dalam setahun, dan evaluasi kinerja tahunan pegawai PNS.
“Nah, evaluasi kinerja pegawai juga dilakukan untuk 4 kali siklus periodik dan 1 kali siklus tahunan untuk memastikan progres kinerja ASN tetap terpadu,” imbuh Menpan-RB Azwar Anas. ***