Campuspedia – Orang tua harus mulai bersiap karena Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan dimulai pada Mei hingga Juli ini. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah terkait jarak rumah dengan sekolah atau yang biasa dikenal dengan sistem jalur zonasi.
Kira-kira, apa saja ketentuan sistem zonasi untuk PPDB untuk tahun ini?
4 Jalur PPDB 2024 Segera Dibuka: Berapa Kuotanya?
Orang tua yang anaknya akan memasuki jenjang sekolah baru sebaiknya mengetahui beberapa peraturan terkait dengan PPDB tahun ini. Bukan hanya soal zonasi, tapi ada beberapa jalur dan hal lain yang perlu diperhatikan.
Tahun ini sendiri setidaknya ada empat jalur PPDB yang dibuka. Keempat jalur tersebut pun memiliki kuotanya masing-masing. Jalur tersebut adalah:
1. Jalur Zonasi
Kuota jalur masuk sekolah negeri satu ini berbeda pada tiap jenjang pendidikannya, yaitu:
- Sekolah Dasar (SD) besaran kuota setidaknya 70% dari keseluruhan daya tampung
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) besaran kuota setidaknya 50% dari keseluruhan daya tampung
- Sekolah Menengah Atas (SMA) besaran kuota setidaknya 50% dari keseluruhan daya tampung
2. Jalur Afirmasi
Jalur satu ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang kurang mampu. Kuota untuk jalur satu ini setidaknya 15% dari keseluruhan daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua (PTO)
Orang tua peserta didik yang baru saja pindah tugas kerja antar kabupaten/kota bisa mendaftarkan anaknya melalui jalur PPDB satu ini. Setidaknya ada kuota sebesar 5% dari keseluruhan daya tampung yang tersedia.
4. Jalur Prestasi
Seperti namanya, jalur satu ini diperuntukkan bagi calon peserta didik berprestasi. Setiap sekolah akan membuka jalur ini jika masih ada kuota yang tersisa dari jalur PPDB lainnya.
Aturan Baru Sistem Jalur Zonasi
Dari semua jalur PPDB 2024 tersebut, tentunya jalur zonasi lah yang paling menjadi fokus kebanyakan orang tua karena jalur tersebut bisa dibilang sebagai jalur reguler.
Sesuai dengan namanya, jalur satu ini ditentukan dari zona wilayah masing-masing peserta didik. Penetapan seleksi jalur PPDB satu ini sendiri bergantung dari pemerintahan daerah setempat.
Itu artinya, penetapan jarak radius atau jangkauan zonasi mengikuti kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing.
Namun secara umum, menurut sumber, setidak ada dua pendekatan yang akan digunakan pemerintah daerah untuk menetapkan sistem zonasi.
Pertama, menggunakan sekolah sebagai titik pusat zonasi. Kedua, menggunakan wilayah administrasi terkecil untuk menetapkan wilayah zonasi.
Bisa dibilang, sekolah yang dipilih calon peserta didik baru lebih baik dekat dengan alamat rumah, sesuai yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
Tidak hanya itu saja, jalur zonasi PPDB 2024 juga akan melihat konsistensi nama orang tua peserta didik. Hal ini juga termasuk salah satu peraturan baru dalam PPDB 2024.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, PPDB kali ini akan mencantumkan nama orang tua calon peserta didik baru saat pendaftaran.
Nama orang tua calon peserta didik baru juga akan dilihat, baik di ijazah dan rapor sebelumnya, maupun di akta kelahiran.
Penyesuaian nama orang tua ini dilakukan untuk mencegah adanya jual beli bangku sekolah atau biasa yang dikenal dengan jastip.
Aturan mengenai jalur zonasi ini memang sering berubah-ubah setiap tahunnya. Maka dari itu, orang tua yang anaknya akan berpartisipasi dalam PPDB 2024 sebaiknya mulai mencari tahu aturan barunya. ***