Campuspedia – Perhelatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan sudah dimulai. Saat ini, beberapa wilayah mungkin sudah memulai sosialisasinya, termasuk di antaranya mengenai pendaftaran jalur zonasi.
Jalur ini sendiri merupakan salah satu seleksi PPDB yang ada. Sesuai dengan namanya, domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jalur ini harus satu zona/wilayah dengan sekolah yang ditujunya.
Biasanya, jarak rumah antara CPDB dengan sekolah tujuan menjadi salah satu syarat seleksi dengan dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Namun, apakah benar hanya KK saja yang menjadi bahan pertimbangan jalur zonasi PPDB 2024?
Domisili KK Minimal 1 Tahun untuk Jalur Zonasi
Saat ini, kelas akhir dari tiap jenjang pendidikan mungkin sudah selesaikan mengadakan ujian. Bisa dibilang, para siswa dari kelas akhir ini tinggal menunggu ijazah dan melakukan pendaftaran PPDB.
Ada sedikitnya 4 jalur yang dibuka pada PPDB 2024 di seluruh wilayah di Indonesia.
Di antara keempat jalur tersebut, jalur zonasi lah yang mendapat kuota paling banyak. Menurut sumber, kuota untuk jalur ini setidaknya 50-70% dari keseluruhan kuota di tiap sekolah, tergantung jenjang pendidikan dan kebijakan masing-masing wilayah.
Dibukanya jalur satu ini dilakukan agar siswa mampu mengakses sekolah terdekat dari domisili rumah. Namun pada kenyataannya, ada saja masalah pendaftaran yang terjadi, seperti pemalsuan data maupun jual-beli bangku.
Adanya permasalahan tersebut membuat pemerintah membuat peraturan jalur zonasi untuk PPDB 2024. Salah satu aturan tersebut terkait dengan KK CPDB.
Menurut sumber, CPDB yang mendaftar ke sekolah lewat jalur ini harus memiliki KK dengan alamat domisili terdaftar minimal satu tahun.
Tidak hanya itu saja, nama orang tua/wali CPDB yang tertulis di KK juga harus sama dengan yang ada di ijazah dan rapor.
Hal ini dilakukan untuk memperketat adanya kecurangan dalam PPDB jalur zonasi 2024 serta agar CPDB memiliki akses sekolah yang baik.
Ketentuan Lain Terkait KK PPDB 2024
Selain alamat domisili yang terdaftar minimal satu tahun, masih ada beberapa ketentuan lain terkait kepemilikan KK CPDB yang ingin mendaftar lewat jalur zonasi PPDB 2024.
Apa saja ketentuan lain yang dimaksud di atas? Berikut ini adalah ketentuan KK untuk pendaftaran jalur zonasi PPDB 2024:
- Alamat domisili CPDB di KK harus terdaftar/terbit setidaknya minimal selama 1 tahun
- Apabila KK terbit kurang dari 1 tahun, CPDB tetap bisa mendaftar lewat jalur zona asalkan tidak menyebabkan perubahan alamat domisili
- Jika orang tua/wali CPDB meninggal dan menyebabkan adanya perubahan data pada KK kurang dari 1 tahun, maka harus menyertakan surat kematian
Pendaftaran jalur zonasi PPDB 2024 memang cukup ketat kali ini. Perubahan peraturan dan ketentuan mungkin saja membuat orang tua/wali bingung. Namun jika memang masih bingung, orang tua/wali bisa bertanya pada sekolah atau dinas terkait masing-masing. ***