• About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
  • FAQ
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Campuspedia News
  • Home
  • Seputar UTBK
  • Berita
  • Program
    • Online Career Class
    • Try Out
    • Events
  • Beasiswa & Lomba
  • Persiapan Kuliah
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
  • Explore
Tulis Artikel
  • Home
  • Seputar UTBK
  • Berita
  • Program
    • Online Career Class
    • Try Out
    • Events
  • Beasiswa & Lomba
  • Persiapan Kuliah
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
  • Explore
No Result
View All Result
Campuspedia News
Tulis
Home Berita

Cegah Corona Dengan Aturan Baru “PSBB”

Sebagai masyarakat Indonesia, kita wajib tahu apa itu “PSBB”

Ayu Putu Puspasari by Ayu Putu Puspasari
17:17
in Berita, Info
0 0
0
Cegah Corona Dengan Aturan Baru “PSBB”
0
SHARES
680
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Belum ditemukannya vaksin untuk menangkal wabah COVID-19 serta peningkatan kasus yang terjadi di setiap daerah menjadikan Pemerintah Indonesia tak henti – hentinya membuat berbagai macam peraturan demi mencegah penyebaran serta memutus mata rantai penyebaran virus corona. Berbagai regulasi baru pun ditetapkan, salah satunya yaitu mengenai PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB ini mulai ditetapkan oleh pemerintah sebab dianggap dapat mempercepat penanggulangan sekaligus mencegah penyebaran wabah corona yang semakin meluas di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Namun diantara masyarakat kita mungkin merasa masih asing ketika mendengar istilah PSBB tersebut. Berikut akan dijelaskan apa itu aturan PSBB dan bagaimana cara kerja aturan PSBB tersebut.

  • PSBB itu seperti apa?

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona virus Disease 2019 (COVID-19). PSBB sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, yang dimana ini juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/ kabupaten/ kota harus memenuhi dua kriteria. Kriteria pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah.

Kemudian kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.

Baca juga:  Rencanakan Masa Depanmu Sekarang, Yuk Cari Tahu Caranya

Namun, para kepala daerah juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PSBB yang didasari oleh data kasus COVID-19 yang terjadi di daerahnya masing-masing. Apabila suatu wilayah telah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Namun, apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka masa PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan.

  • Bagaimana sistem atau cara kerja dari aturan PSBB?

Sistem atau cara kerja PSBB adalah dengan membatasi serta memberhentikan hal- hal atau kegiatan yang mendatangkan massa atau orang dalam jumlah yang banyak. Berbeda dengan himbauan social distancing, PSBB dapat dikatakan menerapkan peraturan yang jauh lebih ketat untuk masyarakatnya. Berikut adalah berbagai hal yang dibatasi selama aturan PSBB ini berlangsung.

1. Aktivitas di Sekolah dan Tempat Kerja

Kegiatan paling umum yang dibatasi pada saat PSBB adalah seluruh aktivitas di sekolah dan tempat kerja. Para pelajar pun diliburkan dan dihimbau untuk melakukan proses pembelajaran secara online di rumah masing- masing. Berbeda dengan kantor, ada beberapa kantor yang masih diizinkan saat PSBB berlangsung. Kantor – kantor tersebut merupakan kantor yang menyediakan kebutuhan dasar yang masih sangat dibutuhkan disaat seperti sekarang. Kantor – kantor tersebut adalah kantor pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, dan keuangan.

2. Kegiatan Operasional Transportasi Umum

Selama masa pandemi COVID-19, kegiatan operasional transportasi umum memang dibatasi, mulai dari jumlah penumpang yang diangkut, serta jarak duduk antar penumpang. Bahkan mulai tanggal 24 april kemarin, telah dibuat larangan untuk mudik ke kampung halaman, sehingga operasional transportasi umum seperti bus, kereta, kapal laut, bahkan pesawat yang melayani komersil semuanya diberhentikan. Semua ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kontak langsung antar individu guna memutus mata rantai penyebaran wabah COVID- 19 ini.

Baca juga:  Terjadi Lagi Kasus Penganiayaan Saat MOS, Kenapa?

3. Kegiatan di Fasilitas atau Tempat Umum

Sama seperti yang dilakukan pada transportasi umum, PSBB juga diberlakukan di tempat – tempat atau fasilitas umum yang ada di luar, salah satunya yaitu seperti di tempat olahraga. Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas serta energi. Namun, walau ada beberapa tempat yang masih diizinkan seperti diatas, masyarakat tetap dihimbau untuk selalu menjaga jarak atau menerapkan social distancing.(Baca juga: Social Distancing? Ini Arti dan Manfaatnya)

4. Kegiatan Ibadah atau Keagamaan

Semua kegiatan keagamaan yang biasanya dilakukan di tempat ibadah umum diberhentikan selama masa PSBB ini diberlakukan. Namun walau demikian, kegiatan keagamaan juga harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

5. Kegiatan Sosial Budaya

Dalam pemberlakuan aturan PSBB ini pemerintah juga melarang adanya kegiatan – kegiatan sosial budaya, seperti contohnya event, festival, dan pameran. Kegiatan ini dilarang sebab akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak, sehingga diharapkan dengan adanya PSBB dalam kegiatan sosial budaya ini akan dapat membantu meredam angka kasus wabah COVID-19 ini.

Itu dia penjelasan mengenai aturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka meredam angka penambahan korban virus corona di Indonesia. Terhitung mulai dilaksanakan pada tanggal 10 april 2020. Selain itu, yang terpenting tentunya adalah mari kita masyarakat Indonesia bersama – sama berkontribusi dalam menjalankan aturan PSBB ini, sebab tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri. ( Baca juga: Presiden Joko Widodo: “Mudik dan Pulang Kampung Itu Berbeda” )

Baca juga:  KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah PTS, Simak Informasinya!

Don’t forget to stay safe everyone! 🙂

Biar ga ketinggalan info seputar kampus, yuk follow official Instagram, facebook, twitter, dan LINE Campuspedia!

  • Instagram : https://www.instagram.com/campuspedia
  • Facebook  : https://www.facebook.com/campuspedia
  • Twitter      : https://twitter.com/campuspediaid?lang=en
  • Line          :  http://line.me/ti/p/~@dbh9820y

Referensi:

  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20200410064937-4-151040/psbb-jakarta-mulai-berlaku-ini-yang-boleh-tak-boleh-di-dki
  • https://www.cekaja.com/info/mulai-diterapkan-di-indonesia-apa-itu-psbb-dan-apa-fungsinya/

Baca juga:

New Normal Akan Diberlakukan, Benarkah Sekolah Buka Bulan Juli? Presiden Joko Widodo: “Mudik dan Pulang Kampung Itu Berbeda” Inilah 3 Bentuk Peringatan Hari Buruh 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 Pahami 4 Hal Penting Tentang Herd Immunity Yang Sedang Viral Belum Ada Satupun Wilayah Yang Siap Melaksanakan New Normal di Indonesia! Berikut Penjelasannya
Tags: Corona VirusCOVID-19Pandemi COVID-19PSBBSocial Distancing
Previous Post

Djarum Beasiswa Plus 2020/2021 Bagi Mahasiswa S1/D4 Semester 4

Next Post

Ujian Mandiri S1 UNDIP Tahun Ini Menggunakan Portofolio. Tertarik? Ini Infonya!

Ayu Putu Puspasari

Ayu Putu Puspasari

Hai, salam kenal! Namaku I Gusti Ayu Putu Puspasari, panggil aja Puspa. Aku seorang mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Telkom angkatan 2018. Aku pecinta thai tea dan warna peach, juga punya hobi menulis. Aku sangat berharap tulisan - tulisanku bisa berguna bagi kalian, pembaca setia Campuspedia! Thank u <3

Next Post
Ujian Mandiri S1 UNDIP Tahun Ini Menggunakan Portofolio. Tertarik? Ini Infonya!

Ujian Mandiri S1 UNDIP Tahun Ini Menggunakan Portofolio. Tertarik? Ini Infonya!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
FAKTA MENARIK PEM Akamigas Yang Wajib Kamu Tahu

Segera Daftar! Berikut 4 PTN Dengan Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal

08:24

Mengenal 16 Tipe Kepribadian MBTI Lebih Dalam (part 1)

16:30
Universitas Terbaik di Indonesia

Jalur Mandiri PTN: Perhatikan! Biaya, Jadwal, Dan KIP Kuliah

22:46
Tidak Perlu Tes, 4 PTN Ini Buka Jalur Mandiri dengan Nilai Rapor

Tidak Perlu Tes, 4 PTN Ini Buka Jalur Mandiri dengan Nilai Rapor

16:51

Beasiswa PPA dan PPTI dari BCA

8
Pengumuman Lolos Administrasi Intern Campuspedia Batch 5.0

Pengumuman Lolos Administrasi Intern Campuspedia Batch 5.0

6

Pengumuman Lomba Cerpen dan Artikel Campus Starter

5
Beasiswa S1 Universitas Pertamina

Beasiswa S1 Universitas Pertamina

5
Masih di Tengah Pandemi, Inilah Tips Melakukan Wawancara Kerja Secara Online!

Masih di Tengah Pandemi, Inilah Tips Melakukan Wawancara Kerja Secara Online!

00:38
teknik STAR dalam interview membantumu sukses wawancara

Mau Sukses Interview? Kuasai Teknik STAR dalam Interview agar Penyeleksi Terpikat! 

15:28
jalur mandiri ub 2021

Dear Calon Maba, UB Buka Jalur Mandiri Melalui Seleksi Rapor di 2021

15:15
pekerjaan di bidang esport

5 Pekerjaan di Bidang Esport yang Bisa Dilakukan Oleh Mahasiswa

14:00
Campuspedia News

Campuspedia merupakan Portal Anak Muda khususnya Pelajar dan Mahasiswa yang memberikan informasi seputar kampus, prestasi anak muda Indonesia, bedah jurusan, event kampus, dan beasiswa.

Browse by Category

  • Aplikasi kekinian
  • Beasiswa & Lomba
  • Berita
  • CV menarik
  • Dunia Kampus
  • Dunia Mahasiswa
  • Event
  • Info
  • Intern
  • Millenial
  • Online Career Class
  • Pendaftaran
  • Pengembangan Diri
  • Persiapan Karir
  • Persiapan Kuliah
  • PPDB Online
  • Program
  • Seputar UTBK
  • Try Out
  • UI Designer
  • UI/UX Designer
  • Uncategorized
  • UX writer
  • Video

Subscribe For Newslater

Loading
  • About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
  • FAQ

© 2019 Kabar Kampus - Powered by campuspedia.tech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beasiswa & Lomba
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
  • Events
  • Program
  • Explore
  • FAQ
  • Login
  • Sign Up

© 2019 Kabar Kampus - Powered by campuspedia.tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In