Campuspedia – Cara aktivasi e-KTP menjadi IKD perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia sehubungan dengan himbauan pemerintah terhadap digitalisasi identitas kependudukan.
Peraturan perubahan e-KTP menjadi IKD diumumkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) , Zuldan Arif Fakhrulloh dalam keterangan tertulisnya.
Penghapusan e-KTP menjadi IKD lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat yang belum memiliki e-KTP karena ketersediaan blangko yang terbatas.
Zuldan juga menjelaskan jika peralatan untuk mencetak e-KTP cukup mahal, diantaranya printer dengan ribbon, cleaning kit dan film yang harus tersedia di setiap daerah.
Tak hanya itu, pengiriman hasil rekaman e-KTP sering mengalami kendala yang menyebabkan failed enroliment serta rekaman hasil sidik jari yang tidak sempurna.
Syarat Mengaktifkan IKD
Ada beberapa persyaratan untuk mengaktivasi e-KTP menjadi IKD antara lain:
- NIK atau Nomor Induk Kependudukan pada e-KTP
- Memiliki smartphone atau handphone berbasis Android atau iOS
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Memiliki email yang aktif
Cara Aktivasi E-KTP Menjadi IKD
- Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store;
- Buka aplikasi yang sudah terpasang, kemudian isi data identitas seperti NIK, email, serta nomor handphone;
- Klik tombol ‘Verifikasi Data’
- Siapkan untuk memverifikasi wajah dengan menekan tombol ambil foto untuk dilakukan pemindaian Face Recognition atau pengenalan wajah;
- Kemudian scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat pada e-KTP;
- Cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode verifikasi;
- Lakukan aktivasi IKD;
- Masukkan kode aktivasi serta captcha untuk aktivasi IKD;
- Aktivasi IKD telah selesai.
Perbedaan E-KTP dan IKD
E-KTP maupun IKD merupakan identitas kependudukan yang resmi. Ada beberapa perbedaan diantaranya adalah:
- Bentuk Fisik
E-KTP berbentuk keping yang dapat dipegang, sedangkap IKD berbentuk foto e-KTP dan QR Code yang hanya bisa diakses melalui handphone;
- Penerbitan
E-KTP didistribusikan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Sisdukcapil). Sementara IKD merupakan data digital yang bisa didaftarkan melalui handphone;
- Akses
Penggunaan E-KTP tidak memerlukan jaringan internet. Sementara IKD membutuhkan koneksi internet yang memadai;
- Kemudahan
E-KTP masih sering dibutuhkan dalam bentuk fotokopi, namun IKD tidak memerlukan karena cukup dengan scan QR Code, IKD sudah bisa digunakan.
Demikian beberapa informasi terkait cara aktivasi e-KTP menjadi IKD melalui handphone. Semoga informasi ini membantu Anda. ***
Baca Juga:
Revolusi Digital di Dunia Pendidikan: Pemilihan Kepala Sekolah Lebih Praktis dengan Merdeka Mengajar