CAMPUSPEDIA – Profesi sebagai seorang penghulu adalah salah satu profesi yang unik dan memiliki peran penting dalam masyarakat yang menganut agama Islam. Profesi ini memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dan memfasilitasi berbagai proses pernikahan dan perceraian sesuai dengan hukum Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai tugas-tugas profesi ini, jenjang karir yang dapat diikuti, dan estimasi gaji yang dapat diperoleh dalam profesinya yang mulia ini.
Tugas Seorang Penghulu
Profesi ini adalah seorang pemimpin spiritual dalam proses pernikahan dan perceraian dalam masyarakat Muslim. Tugas utamanya meliputi:
- Memfasilitasi Perkawinan: Profesi ini bertanggung jawab untuk membantu calon pengantin dalam persiapan pernikahan. Ini termasuk memberikan nasihat tentang hukum Islam terkait pernikahan, memeriksa persyaratan pernikahan, dan memandu proses ijab qabul (pertukaran janji pernikahan).
- Mengatur Akad Nikah: Profesi ini memainkan peran penting dalam akad nikah, yang merupakan perjanjian resmi antara calon pengantin. Mereka memastikan semua prosedur hukum dilakukan dengan benar.
- Mengurus Perceraian: Ketika pasangan mengalami perceraian, profesi ini juga terlibat dalam proses ini. Mereka membantu dalam mengikuti prosedur syariah yang benar untuk perceraian, termasuk penghitungan mahar dan proses pengadilan jika diperlukan.
- Memberikan Nasehat Keluarga: Profesi ini seringkali juga memberikan nasehat kepada keluarga yang terlibat dalam proses pernikahan atau perceraian. Mereka dapat membantu menghindari konflik dan memastikan proses berjalan lancar.
Jenjang Karir
Jenjang karir profesi ini terdiri dari:
- Penghulu Pertama
- Penghulu Muda
- Penghulu Madya
- Penghulu Utama
Untuk dapat naik jenjang karir, profesi ini harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
- Jabatan Pertama: memiliki pangkat Pengatur Muda Tk. I (III/b)
- Penghulu Muda: memiliki pangkat Pengatur (III/c)
- Penghulu Madya: memiliki pangkat Penata (III/d)
- Jabatan tertinggi: memiliki pangkat Pembina (IV/a)
Gaji Penghulu
Gaji profesi ini sebagai PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.02/2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu. Besaran gaji pokok profesi ini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Selain gaji pokok, profesi ini juga berhak menerima tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesimpulan, karir sebagai profesi iniadalah profesionalisme yang penting dan penuh arti dalam masyarakat Muslim. Tugas-tugas profesi ini melibatkan pembimbingan spiritual, pengelolaan pernikahan, dan penyelesaian perceraian.
Jenjang karir dapat dimulai sebagai pemula dan naik ke posisi senior atau kepala penghulu. Meskipun gaji bervariasi, motivasi utama untuk mengejar karir ini haruslah niat baik untuk melayani masyarakat Muslim dalam pernikahan dan perceraian mereka sesuai dengan ajaran Islam.***
Baca juga
Psikologi Positif: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?
Karakter Positif: Apa Saja dan Bagaimana Mengembangkannya?
Muhaimin Iskandar: Perjalanan Pendidikan Menuju Kepemimpinan
Penulis : Dhea Salsabila
Referensi :
ppapri.or.id
kemenag.go.id