Belum ditemukannya vaksin untuk menangkal wabah COVID-19 serta peningkatan kasus yang terjadi di setiap daerah menjadikan Pemerintah Indonesia tak henti – hentinya membuat berbagai macam peraturan demi mencegah penyebaran serta memutus mata rantai penyebaran virus corona. Berbagai regulasi baru pun ditetapkan, salah satunya yaitu mengenai PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB ini mulai ditetapkan oleh pemerintah sebab dianggap dapat mempercepat penanggulangan sekaligus mencegah penyebaran wabah corona yang semakin meluas di Indonesia.
Namun diantara masyarakat kita mungkin merasa masih asing ketika mendengar istilah PSBB tersebut. Berikut akan dijelaskan apa itu aturan PSBB dan bagaimana cara kerja aturan PSBB tersebut.
- PSBB itu seperti apa?
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona virus Disease 2019 (COVID-19). PSBB sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, yang dimana ini juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.
Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/ kabupaten/ kota harus memenuhi dua kriteria. Kriteria pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah.
Kemudian kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.
Namun, para kepala daerah juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PSBB yang didasari oleh data kasus COVID-19 yang terjadi di daerahnya masing-masing. Apabila suatu wilayah telah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.
Namun, apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka masa PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan.
- Bagaimana sistem atau cara kerja dari aturan PSBB?
Sistem atau cara kerja PSBB adalah dengan membatasi serta memberhentikan hal- hal atau kegiatan yang mendatangkan massa atau orang dalam jumlah yang banyak. Berbeda dengan himbauan social distancing, PSBB dapat dikatakan menerapkan peraturan yang jauh lebih ketat untuk masyarakatnya. Berikut adalah berbagai hal yang dibatasi selama aturan PSBB ini berlangsung.
1. Aktivitas di Sekolah dan Tempat Kerja
Kegiatan paling umum yang dibatasi pada saat PSBB adalah seluruh aktivitas di sekolah dan tempat kerja. Para pelajar pun diliburkan dan dihimbau untuk melakukan proses pembelajaran secara online di rumah masing- masing. Berbeda dengan kantor, ada beberapa kantor yang masih diizinkan saat PSBB berlangsung. Kantor – kantor tersebut merupakan kantor yang menyediakan kebutuhan dasar yang masih sangat dibutuhkan disaat seperti sekarang. Kantor – kantor tersebut adalah kantor pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, dan keuangan.
2. Kegiatan Operasional Transportasi Umum
Selama masa pandemi COVID-19, kegiatan operasional transportasi umum memang dibatasi, mulai dari jumlah penumpang yang diangkut, serta jarak duduk antar penumpang. Bahkan mulai tanggal 24 april kemarin, telah dibuat larangan untuk mudik ke kampung halaman, sehingga operasional transportasi umum seperti bus, kereta, kapal laut, bahkan pesawat yang melayani komersil semuanya diberhentikan. Semua ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kontak langsung antar individu guna memutus mata rantai penyebaran wabah COVID- 19 ini.
3. Kegiatan di Fasilitas atau Tempat Umum
Sama seperti yang dilakukan pada transportasi umum, PSBB juga diberlakukan di tempat – tempat atau fasilitas umum yang ada di luar, salah satunya yaitu seperti di tempat olahraga. Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas serta energi. Namun, walau ada beberapa tempat yang masih diizinkan seperti diatas, masyarakat tetap dihimbau untuk selalu menjaga jarak atau menerapkan social distancing.(Baca juga: Social Distancing? Ini Arti dan Manfaatnya)
4. Kegiatan Ibadah atau Keagamaan
Semua kegiatan keagamaan yang biasanya dilakukan di tempat ibadah umum diberhentikan selama masa PSBB ini diberlakukan. Namun walau demikian, kegiatan keagamaan juga harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
5. Kegiatan Sosial Budaya
Dalam pemberlakuan aturan PSBB ini pemerintah juga melarang adanya kegiatan – kegiatan sosial budaya, seperti contohnya event, festival, dan pameran. Kegiatan ini dilarang sebab akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak, sehingga diharapkan dengan adanya PSBB dalam kegiatan sosial budaya ini akan dapat membantu meredam angka kasus wabah COVID-19 ini.
Itu dia penjelasan mengenai aturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka meredam angka penambahan korban virus corona di Indonesia. Terhitung mulai dilaksanakan pada tanggal 10 april 2020. Selain itu, yang terpenting tentunya adalah mari kita masyarakat Indonesia bersama – sama berkontribusi dalam menjalankan aturan PSBB ini, sebab tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri. ( Baca juga: Presiden Joko Widodo: “Mudik dan Pulang Kampung Itu Berbeda” )
Don’t forget to stay safe everyone! 🙂
Biar ga ketinggalan info seputar kampus, yuk follow official Instagram, facebook, twitter, dan LINE Campuspedia!
- Instagram : https://www.instagram.com/campuspedia
- Facebook : https://www.facebook.com/campuspedia
- Twitter : https://twitter.com/campuspediaid?lang=en
- Line : http://line.me/ti/p/~@dbh9820y
Referensi: