Campuspedia – Cara ganti foto KTP elektronik bisa dilakukan oleh setiap orang yang ingin mengubah foto karena alasa tertentu.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, prosedur perubahan atau penggantian foto pada KTP diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 74 Tahun 2015.
Teguh juga mengungkapkan, pasfoto pada KTP-el merupakan elemen data dinamis yang dapat diubah sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h.
Berikut ini adalah syarat dan cara ganti foto KTP dan langkah-langkahnya.
Syarat Penggantian Foto KTP
Sebelum mengganti foto pada KTP, masyarakat perlu memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Dokumen yang harus dibawa ke Dinas Dukcapil, meliputi:
- KTP elektronik lama yang asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- 1 lembar materai 10.000
- Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW
Ada beberapa ketentuan foto KTP yang boleh diubah, antara lain:
- Kondisi gambar atau foto KTP buram, tidak jelas, terkelupas, atau mengalami kerusakan lainnya.
- Terdapat perubahan penampilan pada pemilik KTP, seperti penggunaan hijab pada perempuan atau perubahan setelah menjalani prosedur operasi.
Langkah-Langkah Penggantian Foto KTP
Berikut langkah-langkah untuk mengganti foto KTP setelah memenuhi syarat diatas:
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.
- Mengambil nomor antrian elektronik
- Menunggu di ruang yang disediakan
- Setelah dipanggil sesuai nomor antrian, serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, akan dipanggil untuk pengambilan foto.
- Sebelum pengambilan foto dilakukan, petugas akan melakukan verifikasi data dengan memindai sidik jari.
- Petugas akan mengambil foto.
- KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Namun, perlu diketahui bahwa kebijakan tiap daerah bisa saja berbeda.
Ada yang memungkinkan penggantian foto KTP hanya di kelurahan, sementara ada yang mengharuskan ke Dukcapil setempat.
Namun, prosesnya kurang lebih sama dan proses penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca Juga: Beralih ke Digitalisasi, Ini Cara Aktivasi E-KTP Menjadi IKD Melalui Handphone dengan Mudah
Tips Foto yang Sesuai untuk KTP
Berikut beberapa tips supaya hasil foto KTP sesuai harapan:
- Tidak mengangkat dagu terlalu tinggi.
- Tidak menggerakkan kepala ke belakang.
- Pilih riasan yang sesuai.
- Merapikan rambut.
- Hindari ekspresi cemberut.
- Hindari senyum terlalu lebar.
- Perhatikan pakaian, disarankan untuk memakai warna gelap dan rapi.
Apakah Boleh Menggunakan Soft File Pribadi untuk Mengganti Foto KTP?
Jawabannya, tidak diizinkan menggunakan soft file pribadi untuk mengganti foto KTP.
Karena jika diperbolehkan, akan berisiko munculnya foto yang dimiliki oleh orang lain atau diedit sedemikian rupa sehingga tidak menampilkan pemilik KTP asli.
Hal ini dapat mengakibatkan KTP yang diterbitkan dianggap palsu.
Nah itulah, beberapa prosedur cara ganti foto KTP dengan mudah.
Semoga informasi ini bermanfaat!***
Baca Juga:
Beralih ke Digitalisasi, Ini Cara Aktivasi E-KTP Menjadi IKD Melalui Handphone dengan Mudah
Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024, Ini Penggantinya