Campuspedia – Fotokopi KTP tidak berlaku mulai 2024, tepatnya pada 1 Januari. Hal ini karena pemerintah telah menyiapkan terobosan baru.
Ada beberapa alasan fotokopi KTP tidak berlaku lagi yang nantinya akan dimulai pada tahun baru 2024.
Salah satu alasan fotokopi KTP tidak berlaku kembali yakni adanya layanan digital yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Pengganti Fotokopi KTP
Adapun pengganti dari KTP ini yaitu IKD. Identitas Kependudukan Digital yang merupakan aplikasi digital dan layanan inilah yang nanti menjadi pengganti dari fotokopi KTP.
Dengan berbasis digital, nantinya penduduk tidak perlu menggunakan KTP fisik atau fotokopi yang digunakan saat pelayanan.
Dipastikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo jika data pada KTP Digital atau IKD datanya aman dan terintergrasi.
IKD ini juga akan memudahkan masyarakat di pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai yang belum tentu hafal nomor KTP, bisa dengan mudah dengan cara mencocokkan data biometrik, sidik jari atau mata.
Jadi nantinya penduduk tidak perlu menggunakan fotokopi KTP dalam pelayanan pemerintah, misalnya saat proses layanan di rumah sakit atau lainnya.
Baca Juga: Beralih ke Digitalisasi, Ini Cara Aktivasi E-KTP Menjadi IKD Melalui Handphone dengan Mudah
IKD ini bisa diaktifkan melalui handphone dengan kentuan telah melakukan perekaman E-KTP. Untuk melakukan aktivasi IKD ini cukup mudah dan praktis yang bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Penduduk cukup mengunduh aplikasi tersebut pada Playstore , yang selanjutnya mengisi beberapa identitas diri, melakukan verifikasi wajah, dan juga aktivasi IKD serta memasukkan kode dan captcha.
Untuk mengetahui bagaimana cara aktivasi IKD, berikut akan diulas beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan dan simak.
Cara Aktivasi IKD menggunakan Handphone
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan aktivasi aplikasi IKD yang bisa kamu perhatikan dan praktekan:
Dengan aktivasi IKD bukan berarti menggantikan posisi adanya E-KTP, akan tetapi dengan aktivasinya IKD ini bertujuan agar memudahkan dalam proses pelayanan pemerintah.
Untuk melakukan aktivasi IKD sendiri, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Berikut ini beberapa syarat sebelum melakukan aktivasi IKD:
– Telah melakukan proses perekaman e-KTP
– Mempunyai alamat email yang aktif
– Mempunyai Handphone dengan berbasis Android maupun IOS.
Setelah penduduk memenuhi persyaratan tersebut, berikut ini beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan aktivasi IKD:
- Langkah pertama untuk melakukan aktivasi yaitu dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada Play Store atau App Store
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang masih aktif, dan juga nomor handphone
- Selanjutnya, jangan lupa klik “Setuju” pada syarat dan ketentuan aplikasi IKD
- Langkah keempat yaitu jangan lupa lakukan verifikasi wajah
- Selanjutnya, scan QR Code ke Disdukcapil setempat
- Lakukan pengecekan pada email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan jangan lupa klik tombol “Aktivasi” yang tersedia
- Langkah selanjutnya, masukkan kode aktivasi yang diterima pada email dan kode captcha. kemudian klik tombol “Aktifkan”
- Terakhir, buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, kemudian masukkan PIN yang telah dikirim melalui email sesuai dengan kode aktivasi.
Demikian ulasan mengenai fotokopi KTP yang tidak berlaku per tahun baru dan juga cara aktivasi IKD yang merupakan pengganti dari fotokopi KTP. Yuk lakukan aktivasi sebelum terlambat.***
Baca Juga:
Pentingnya Ijazah Asli, Bagaimana Jika Rusak atau Hilang?
Cara Mendaftar DTKS Secara Offline dan Online Sebagai Syarat Mendapat KIP Kuliah 2024