CAMPUSPEDIA – Akhir-akhir ini sedang heboh terkait adanya rencana penghapusan tunjangan bagi PNS. Artikel ini akan membahas mengenai tunjangan PNS dihapus tersebut.
Tunjangan PNS Dihapus
Pemerintah berencana menghapus seluruh tunjangan PNS dan PPPK pada tahun 2024. Tunjangan yang dihapus antara lain tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan beras.
Tunjangan-tunjangan tersebut akan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan, yaitu gaji tunggal. Gaji tunggal ini akan disesuaikan dengan jabatan, tanggung jawab, dan kinerja ASN.
Digantikan Single Salary
Pemerintah saat ini sedang merancang rencana penggajian tunggal, yang dikenal dengan sebutan single salary, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini berarti semua tunjangan yang saat ini ada untuk PNS dan PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup semua komponen.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengungkapkan ini dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 11 September 2023. Suharso menjelaskan bahwa skema ini merupakan salah satu prioritas dalam rencana kerjanya untuk tahun 2024.
Sistem Gaji Baru Bagi PNS
Sebagai informasi tambahan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa single salary adalah sistem di mana PNS akan menerima satu jenis penghasilan yang mencakup berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan kinerja dan kemahalan.
Sistem grading akan digunakan untuk menentukan besaran gaji berdasarkan jenis jabatan PNS, dengan grading mencerminkan level atau peringkat nilai/harga jabatan yang mencerminkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dalam grading ini, terdapat beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda, sehingga PNS dengan jabatan yang sama bisa memiliki gaji yang berbeda tergantung pada penilaian terhadap beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang mereka emban.
Selain itu, ada program untuk memperkuat tata kelola perencanaan, penyelenggaraan musrenbangnas, serta penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia. Program koordinasi perencanaan dan pembiayaan juga akan ditekankan, bersama dengan penyusunan revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.***
Baca Juga
Toxic Productivity: Apa, Bagaimana Dampaknya, dan Cara Mengatasinya
Fakta-Fakta di Dunia Kerja yang Wajib Diketahui oleh Fresh Graduate
Bagaimana Project Based Learning Membantu Siswa Mengembangkan Potensi Akademiknya?
Penulis : Dhea Salsabila
Referensi :
detik.com
jawapos.com
tirto.id