Beberapa waktu lalu, Kementrian Agama menyatakan saat ini mereka tengah menghadapi krisis jabatan fungsional profesi penghulu. Jumlah yang ada saat ini adalah 9.054 orang, jauh di bawah angka pernikahan di Indonesia yang menyentuh angka 1,7 juta.
Kondisi ini membuat beberapa diantaranya harus merangkap jabatan di beberapa KUA kecamatan. Ditambah lagi jumlah penghulu yang akan mencapai masa pensiun tahun 2027 mendatang mencapai 2.383 orang.
Beratnya tanggung jawab yang diemban profesi ini membuat hanya sedikit anak muda yang berminat untuk berkarir sebagai penghulu. Padahal, gaji dan tunjangan yang diperoleh dari pekerjaan ini juga cukup menjanjikan.
Pengertian profesi penghulu
Mengutip Permenpan No 9 Tahun 2019, profesi penghulu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kewenangan, tugas, tanggung jawab, dan hak untuk menyelenggarakan kegiatan pelayananan dan bimbingan nikah maupun rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Sebelum dilantik, PNS yang akan diangkat menjadi penghulu akan melakukan sumpah menurut agama Islam. Setelahnya, mereka juga akan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam melayani masyarakat. Adapun bentuk pelatihan tersebut meliputi short course, seminar, workshop, dan konferensi. Di beberapa wilayah, penghulu juga merangkap jabatan sebagai kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan/desa.
Tugas penghulu
Selama ini, profesi penghulu identik dengan pernikahan. Padahal, tugas yang mereka emban tidak terbatas pada itu saja. Beberapa hal berikut juga termasuk sebagai tugas seorang penghulu.
- Pengesahan akad nikah dan rujuk
- Membina, membimbing, dan memberi penyuluhan keagaamaan pada masyarakat
- Mengatasi konflik keagamaan
- Pembuatan akta ikrar wakaf
- Membimbing jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji
- Memberikan bimbingan teknis terkait zakat, infaq, dan shodaqoh
- Pengukuran arah kiblat
- Observasi rukyat hilal untuk menentukan bulan baru menurut kalender Hijriyah
Syarat pengangkatan penghulu
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kamu harus menjadi PNS terlebih dahulu untuk menjadi penghulu. Ada dua proses yang bisa ditempuh dalam pengangkatan profesi penghulu, yaitu pengangkatan pertama dan perpindahan dari jabatan lain.
Syarat | Pengangkatan penghulu pertama | Pengangkatan dari perpindahan jabatan |
Laki-laki | ✓ | ✓ |
Telah menempuh pendidikan minimal D4/S1 di bidang Agama Islam | ✓ | ✓ |
Berstatus sebagai PNS | ✓ | ✓ |
Memiliki integritas dan moralitas yang baik | ✓ | ✓ |
Sehat jasmani dan rohani | ✓ | ✓ |
Telah mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural | ✓ | ✓ |
Nilai prestasi kerja minimal baik | Rentang 1 tahun terakhir | Rentang 2 tahun terakhir |
Telah mengikuti dan dinyatakan lulus dari pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepenghuluan | ✓ | ✓ |
Memiliki sertifikat diklat calon penghulu | – | ✓ |
Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kepenghuluan | – | ✓ |
Usia maksimal:
|
– | ✓ |
Jenjang jabatan fungsional
Sama seperti jabatan fungsional PNS lainnya, profesi enghulu juga memiliki jenjang karir tersendiri.
- Penghulu ahli pertama (III/a dan III/b)
- Penghulu ahli muda (III/c dan III/d)
- Penghulu ahli madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penghulu ahli utama (Iv/d dan IV/e)
Itulah gambaran sekilas mengenai profesi penghulu yang jarang orang ketahui. Apakah Sobat Campuspedia tertarik untuk mendaftar?
***
Baca Juga:
- Berkarir Menjadi Penghulu: Tugas, Jenjang Karir, dan Gaji
- Jurusan Apa Saja yang Bisa Menjadi Penghulu? Yuk Intip di Sini
- Berkarir Sebagai PPPK, Kesempatan Berkarir di Pemerintahan Meski Bukan PNS
Editor: Habibah
Referensi:
- kemenag.go.id
- regulasip.id