Halo Campuspedia Friends! Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sudah resmi dibuka mulai hari ini, Kamis, 30 Juni 2021 hingga Kamis, 21 Juli 2021. Setelah masa pendaftaran ditutup, hasil seleksi administrasi akan diumumkan dan dilanjutkan dengan masa sanggah.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan keluar pada 28-29 Juli 2021. Sementara masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan, yakni pada 30 Juli-1 Agustus 2021.
Baca juga: [UPDATE] Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021
Apa Itu Masa Sanggah?
Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi yang dikeluarkan oleh panitia seleksi CPNS. Melalui masa sanggah ini, pelamar diberi kesempatan untuk memperbaiki hasil yang ia terima jika hasil tersebut dirasa janggal.
Kejanggalan yang dimaksud adalah hal-hal yang bukan berasal dari kesalahan yang dilakukan oleh pelamar. Misalnya jika data yang terinput berbeda dengan data yang diinput, karena ada kesalahan sistem sehingga pelamar merasa dirugikan, maka pelamar bisa mengajukan sanggahan. Namun jika data yang diinput ternyata salah atas dasar keteledoran pelamar, maka sanggahan tidak dapat diterima.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PAN RB No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, masa sanggah yang diberikan kepada pelamar adalah selama tiga hari. Masa sanggah tersebut mulai berlaku setelah intansi yang dilamar mengeluarkan pengumuman hasil seleksi. Jika masa sanggah diajukan lewat dari tiga hari pasca pengumuman, maka sanggahan tidak berlaku.
Baca juga: Mengenal Sistem Penilaian Tes SKD CPNS, dari Metode Ujian Hingga Nilai Ambang Batas
Dua Jenis Masa Sanggah
Terdapat dua jenis masa sanggah sesuai dengan tahap seleksi CPNS. Pertama, Masa Sanggah Seleksi Administrasi. Masa sanggah ini berlaku untuk menyanggah hasil seleksi administrasi. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
Kedua, Masa Sanggah Hasil Seleksi Akhir. Jika pelamar merasa keberatan dengan hasil akhir yang diumumkan melalui SSCASN, pelamar yang bersangkutan dapat mengajukan sanggahan dalam kurun waktu tiga hari.
Sanggahan Bisa Mengubah Hasil Seleksi
Pelamar yang mengajukan sanggahan berkemungkinan dapat merubah hasil seleksi sesuai sanggahan yang diajukan. Hal ini tergantung kepada instansi yang dilamar, apakah menerima sanggahan atau tidak.
Setelah sanggahan diajukan, panitia seleksi akan menelusuri kebenaran sanggah. Jika sanggahan diterima, kemungkinan hasil seleksi berubah dapat terjadi.
Apabila hasil berubah, maka instansi yang bersangkutan wajib mengubah pengumuman hasil seleksi dan menyampaikan hasil tersebut kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Hal ini telah diatur dalam Permen PAN RB No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Cara Mengajukan Sanggah
Sanggahan dapat diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan menyediakan fitur kolom sanggahan. Caranya, pelamar log in kembali dengan akun masing-masing, bagi pelamar yang dinyatakan “Tidak Lolos” maka akan muncul fitur “Ajukan Sanggah”.
Setelah itu, pelamar menuliskan sanggahan. Perlu diperhatikan, ada batas karakter pada kolom sanggahan tersebut. Sehingga pelamar harus memperhatikan narasi sanggahan, tulislah sanggahan secara ringkas dan jelas agar sanggahan dapat dimuat.
Baca juga: Resmi! Ini Dia Kisi-Kisi TWK CPNS 2021
Jika Campuspedia Friends nantinya mendapati kejanggalan dengan hasil seleksi CPNS 2021, pastikan kembali kejanggalan tersebut bukan berasal dari kesalahan pribadi. Setelah itu ajukan sanggahan secepatnya agar dapat diproses oleh panitia seleksi. Selamat berjuang dan semoga berhasil, ya, Friends!
Simak informasi lainnya dengan cara ikuti Campuspedia di Instagram, Twitter, Facebook, LinkedIn, YouTube, dan Official Line.