Melalui situs resmi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberitahukan informasi penting mengenai pendaftaran KIP Kuliah bagi peserta yang akan masuk melalui jalur SNMPTN.
Baca juga: Pejuang UNPAD, Simak Keketatan UNPAD Dari SNMPTN 2020!
Sejak pendaftaran SNMPTN dibuka kemarin, memang banyak sekali pihak-pihak yang mengalami kendala ketika ingin mendaftar bersamaan dengan mencantumkan KIP Kuliahnya. Oleh sebab itu, hari ini, Senin, 22 Februari 2021, Kemendikbud memberikan penjelasan singkat yang penting untuk para peserta jalur SNMPTN.
Tidak Perlu Menginputkan Nomor KIP Kuliah
Melalui laman wesbite resmi Kartu Indonesia Pintar Kuliah, untuk memberikan kemudahan bagi peserta KIP-Kuliah yang mengikuti seleksi SNMPTN, siswa peserta KIP-Kuliah TIDAK PERLU menginput No. KIP-Kuliah di Halaman Pendaftaran SNMPTN – LTMPT.
Siswa Peserta Kartu Indonesia Pinar-Kuliah jalur seleksi SNMPTN cukup melengkapi berkas pendaftaran KIP-Kuliah 2021 dan memilih seleksi SNMPTN di Menu SELEKSI SIM KIP-Kuliah.
Sinkronisasi antara SIM KIP-Kuliah dan SIM Pendaftaran SNMPTN – LTMPT akan dilakukan secara otomatis dan berkala. Melalui mekanisme host-to-host (berlaku bagi yang sudah finalisasi maupun yang belum).
Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud terus berkomitmen untuk membuka akses pendidikan tinggi seluas-luasnya bagi seluruh siswa di Indonesia.
Baca juga: Dear Camaba, Yuk Simak Tips Lolos SNMPTN 2021 Menurut Rektor UNY Berikut!
Pendaftar Melalui Jalur SBMPN
Pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang mendaftar seleksi SBMPN diharapkan untuk segera melengkapi berkas dan memilih seleksi SBMPN di Menu Seleksi sistem pendaftaran KIP-Kuliah. Simpan KAP dan PIN yang diperoleh untuk kemudian dimasukkan ke sistem pendaftaran SBMPN.
Sementara itu, jangan lupa juga untuk mendafar kamu harus menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta 2021 valid. Sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.
Apabila kamu mengalami kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, kamu bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Telah Dibuka! Ini Jadwal, Prosedur, Dan Persyaratannya!
Tetap semangat dan jaga kesehatan dengan selalu mematuhi protokol kesehatan! Jangan lupa untuk follow Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE supaya nggak ketinggalan berita dan informasi menarik yang selalu di-update setiap harinya!