Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa perguruan tinggi juga boleh melakukan pembelajaran offline atau tatap muka pada 2021 mendatang, dengan kata lain pada semester berikutnya. Pengumuman ini disampaikan Nadiem dalam pertemuan virtual “Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19”
“Perguruan tinggi juga akan ada perlakuan pembolehan sekolah tatap muka,” ujar Nadiem. Nadiem juga memberikan penjelasan terkait Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen DIkti) yang akan menerapkan protokol kesehatan dan daftar perincian mengenai perkuliahan tatap muka dalam waktu dekat.
Aturan pelaksanaan pembelajaran offline Perguruan Tinggi
Dikutip dari Kompas, “Jadi itu adalah untuk perguruan tinggi, bagi teman-teman mahasiswa dan dosen jangan cemas bahwa ini bukan hanya untuk sekolah dasar, tetapi juga buat perguruam tinggi, tetapi detail protocol kesehatannya dan daftar kesiapannya itu nanti akan diatur oleh Ditjen Dikti.”
Keputusan Bersama
Keputusan terkait pembelajaran offline pada 2021 mendatang dilakukan berdasarkan keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri.
Tujuan dari dibolehkannya pembelajaran offline pada 2021 mendatang ini lantaran untuk menjawab kebutuhan sekolah yang sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat koneksi internet, geografis, ekonomi, serta hambatan lainnya. Pemerintah juga ingin meminimallisir dampak negatif yang terjadi pada anak ketika terlalu lama melakukan PJJ. Dampak negatif tersebut diantaranya semakin meningkatnya ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang anak, serta adanya tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Mendikbud Sebut Dana BOS 2021 Bisa Digunakan Untuk Guru Hononer
Persiapan pembelajaran offline pada 2021 untuk sekolah
Melansir dari laman Bobo, sebelum pembelajaran offline pada 2021 mendatang dilaksanakan, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh sekolah sebagai langkah persiapan. Untuk mendukung dibolehkannya pembelajaran tatap muka, pemerintah pusat akan memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk membuka kembali sekolah.
Nadiem menjelaskan jika siswa kembali ke sekolah, bukan berarti kembali dengan normal. Namun, akan sangat berbeda dari biasanya lantaran akan diterapkannya protokol kesehatan untuk mencegah terbentuknya cluster baru covid-19 di sekolah.
Dari segi kesiapan sekolah, sekolah harus bisa memastikam jika sarana kebersihan yang dimiliki akan tersedia dengan layak, menerapkan aturan wajib mengenakan masker, hingga mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, seperti orang tua.
Untuk siswa sendiri, diwajibkan menaati protokol kesehatan yang diberlakukan, seperti:
- Menjaga jarak (minimal 1,5 meter)
- Tidak melakukan kontak fisik
- Jumlah siswa dalam satu kelas hanya 50% dari kapasitas kelas biasanya
- Jadwal pembelajaran bergilir (ditentukan oleh masing-masing sekolah)
- Tidak membuat kerumunan (makan di kantin, olahraga, ataupun ekstrakulikuler)
- Wajib menggunakan masker medis atau masker kain tiga lapis
- Rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
- Menerapkan etika batuk atau bersin
Pembelajaran tatap muka pada 2021 mendatang ini sifatnya adalah diperbolehkan, ya, Sobat, bukan diwajibkan. Sehingga siswa bisa saja mengikuti atau tidak mengikuti pembelajaran tatap muka sesuai dengan keputusan orang tua. Setelah mengisi daftar periksa sekolah, pihak pemerintah daerah akan memberi izin kepada sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Hal tersebut juga harus diikuti dengan izin dari kepala sekolah dan orang tua murid sekolah bersangkutan.
Sumber:
Kompas (Nadiem: Selain Sekolah, Kuliah Boleh Tatap Muka)