Hallo Campuspedia Rangers! Bulan lalu kita dihebohkan dengan kasus Gilang, mahasiswa predator seksual asal Surabaya yang menipu korbannya lewat modus penelitian ilmiah. Penelitian abal-abal ini mengarahkan korban sebagai subjek penelitian untuk membungkus seluruh tubuh dengan kain jarik sehingga lebih mudah mengekspresikan emosinya untuk diteliti. Ujung-ujungnya, hal ini hanya bertujuan untuk memenuhi hasrat seksual si pelaku. Kejadian ini tentu membuat kita harus waspada terhadap bentuk pelecehan seksual bermodus penelitian. Sehingga, penting bagi kita untuk mengetahui etika dalam penelitian ilmiah. Apa saja? Yuk, pahami etika penelitian berikut ini!
(Baca juga: Viral Pelecehan Seksual Gilang Kain Jarik, UNAIR Beri Ancaman Drop Out)
Menurut Komisi Klirens Etik di Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI, terdapat Prinsip Dasar Kode Etik Penelitian Ilmiah sebagai berikut:
1. Menghormati individu (Respect for Persons)
- Menghormati otonomi (Respect for autonomy): menghargai kebebasan seseorang terhadap pilihan sendiri. Jadi dalam penelitian gak ada paksaan ya, tetap harus menghargai kebebasan responden.
- Melindungi subyek penelitian (Protection of persons): melindungi individu/subyek penelitian yang memiliki keterbatasan atau kerentanan dari eksploitasi dan bahaya.
2. Kemanfaatan (Beneficience)
Kewajiban secara etik untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan bahaya. Semua penelitian harus bermanfaat bagi masyarakat.
- Desain penelitian harus jelas
- Peneliti yang bertanggung jawab harus mempunyai kompetensi yang sesuai
3. Berkeadilan (Distributive Justice)
Keseimbangan antara beban dan manfaat ketika berpartisipasi dalam penelitian.
- Setiap individu yang berpartisipasi dalam penelitian harus di perlakukan sesuai dengan latar belakang dan kondisi masing-masing.
- Perbedaan perlakuan antara satu individu/kelompok dengan lain dapat dibenarkan bila dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan dapat diterima oleh masyarakat.
(Baca juga: Jurnal Internasional? Yuk Cari Di 8 Situs Terlengkap Dan Terpercaya Ini)
Selain 3 Prinsip Dasar Kode Etik Penelitian di atas, semua penelitian yang melibatkan manusia umumnya harus melalui proses Klirens Etik.
Apa itu Klirens Etik dalam Etika Penelitian?
Klirens Etik (ethical clearance) adalah suatu alat atau instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses penelitian. Tujuan utama proses ini adalah melindungi subjek penelitian/responden dari bahaya baik secara fisik (ancaman), psikis (tertekan, penyesalan), sosial (stigma, diasingkan dari masyarakat) dan konsekuensi hukum (dituntut) sebagai akibat turut berpartisipasi dalam suatu penelitian.
Apa Saja Proses Klirens Etik ini?
-
Validitas Ilmiah
- Keterkaitan antara topik, tujuan, dan pertanyaan penelitian yang utama.
- Pemilihan sampel yang memadai untuk kedua pendekatan penelitian, kualitatif dan kuantitatif.
- Adanya penyeleksian setiap aspek dari pengumpulan data.
- Penyerahan instrumen penelitian: kuesioner/pedoman pertanyaan, jadwal penelitian, formulir observasi, dll.
- Metode penelitian harus sesuai dengan pertanyaan penelitian yang dibuat.
-
Manajemen Data
- Manajemen data harus dijelaskan secara rinci (meliputi penyimpanan dan pemusnahan data).
- Menjaga kerahasiaan dan privasi.
-
Consent (Informed Consent)
- Lembar Informasi (tujuan penelitian, instrumen pengumpulan data, lama pengumpulan data, risiko/manfaat dari penelitian, alamat kontak komisi etik, koordinator peneliti.
- Pernyataan Consent (konfirmasi dari subyek penelitian bahwa yang bersangkutan memahami proses penelitian, dan haknya termasuk hak untuk menolak atau mengundurkan diri dari penelitian tanpa ada konsekuensi negatif, serta pemahaman bahwa keikutsertaan dalam penelitian bersifat sukarela). Penting juga! Peneliti juga perlu memohon izin untuk melakukan perekaman (audio maupun video) selama wawancara. Hal ini bisa dilakukan dengan menambahkan kalimat: Dengan ini saya bersedia/tidak bersedia untuk direkam selama wawancara.
- Tanda tangan dari subyek penelitian, tanggal, tempat, dll. Bila dibutuhkan, khusus untuk anak-anak consent dari orang tua juga perlu diperhatikan.
-
Penelitian dengan Risiko Minimal atau Risiko Tinggi
- Semua penelitian dengan risiko minimal atau risiko tinggi harus menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
- Peneliti menjaga kerahasiaan dan privasi dari informasi/subyek penelitian
- Kebutuhan psiko-sosial subyek penelitian diperhatikan
- Bagaimana pola rujukan/mekanisme yang digunakan?
- Apakah diperlukan dana (biaya rujukan, konsultasi dll)?
- Apa yang akan dilakukan untuk meminimalkan potensi risiko?
- Semua penelitian dengan risiko minimal atau risiko tinggi harus menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
-
Hal Lain yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Klirens Etik
- Bagaimana hasil penelitian ini akan disebarkan dengan baik diantara anggota yang berpartisipasi dalam penelitian? Klirens Etik menjamin untuk memaksimalkan manfaat penelitian.
- Apakah terdapat akses intervensi untuk mengontrol di dalam penelitian ini (dimana sebuah intervensi dapat memberikan hasil yang positif).
- Apakah nilai sosial dari tujuan studi ini?
(Baca juga: Jabar Future Leaders Scholarship 2020: Beasiswa Pendidikan Untuk Warga Jawa Barat)
Nah, itu tadi beberapa prinsip dasar dan pedoman klirens etik sebagai bagian dari etika penelitian ilmiah yang harus kita pahami.
Perlu diingat bahwa penelitian yang melibatkan manusia dapat dipertanggungjawabkan jika sesuai dengan etika dan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Jadi, penting bagi kita untuk jeli dan waspada ketika mendapat tawaran menjadi responden penelitian ya. Cek apakah penelitian tersebut sesuai dengan pedoman etika penelitian ilmiah dan terstandarisasi sesuai dengan ketentuan penelitian ilmiah. Kamu bisa download Perka LIPI tentang Kode Etika Peneliti di sini. Tetap cermat dan waspada, teman-teman! Semangat!
Ingin dapat info seputar pendidikan, lomba, beasiswa dan persiapan karier di Campuspedia? Kamu bisa follow Instagram dan Twitter Campuspedia supaya gak ketinggalan info ter-update dan konten seru lainnya.
Sumber:
Klirens Etik Penelitian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI (http://pusbindiklat.lipi.go.id/wp-content/uploads/Klirens-Etik-IPSK_280716_Agustina.pdf).