Kemendikbud pangkas waktu 1 SKS menjadi 45 menit per semester, menjadi salah satu terobosan terbaru dalam penyederhanaan standar kompetensi kelulusan perguruan tinggi.
Keputusan tersebut dikemukakan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud), dalam acara peluncuran Merdeka Belajar Episode 26.
Menurutnya waktu 1 SKS yang semula 50 menit sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini, oleh karena itu dalam aturan terbaru waktu 1 SKS menjadi 45 jam per semester.
“Kita harus secara terperinci mengatur komposisi harus berapa lama di ruang kelas, berapa jam waktu mengerjakan tugas terstruktur dan lain-lain, (waktu) kegiatan mandiri itu berapa (jam). (Kebijakan) itu sudah tidak relevan lagi di dunia sekarang,” Jelas Nadiem Makarim.
Aturan Waktu 1 SKS Terbaru dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
- Waktu 1 SKS menjadi 45 jam dalam 1 semester
- Kegiatan belajar dilakukan dalam bentuk perkuliahan, responsi, tutorial, seminar, praktikum atau bentuk kegiatan belajar lainnya
- Kegiatan belajar dilakukan dengan 3 metode yaitu, pembelajaran terbimbing, penugasan terstruktur, serta pembelajaran mandiri
- Mahasiswa semester 1 dan 2 dibebankan maksimal 20 SKS, sedangkan mahasiswa semester 3 ke atas maksimal 24 SKS
- Jumlah beban SKS untuk setiap jenjang perguruan tinggi adalah sebagai berikut;
- D1 minimal mengambil beban belajar sebanyak 36 SKS selama 2 semester
- D2 minimal mengambil beban belajar sebanyak 72 SKS selama 4 semester
- D3 minimal mengambil beban belajar sebanyak 108 SKS selama 6 semester
- S1/D4 minimal mengambil beban belajar sebanyak 144 SKS selama 8 semester
- S2 atau S2 terapan mengambil beban belajar sebanyak 54-72 SKS selama 3-4 semester
Dampak Positif Aturan Waktu 1 SKS Terbaru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Waktu 1 SKS menjadi 45 jam per semester awalnya dibuat terperinci, diantaranya pertemuan tatap muka diatur 50 menit setiap pekan, penugasan terstruktur diatur 60 menit setiap pekan, serta 60 menit setiap pekan untuk pembelajaran mandiri.
Terkait diberlakukannya aturan baru mengenai SKS memberikan sebuah dampak yang dinilai positif.
Adapun dampak positif terkait waktu 1 SKS menjadi 45 jam per semester, diantaranya adalah sistem belajar-mengajar tidak terpatok dengan metode perkuliahan tatap muka saja.
Selain itu, tiap Program Studi (Prodi) diberikan keleluasaan untuk mengatur penyebaran SKS yang mana dapat disesuaikan dengan karakteristik dari suatu mata kuliah.
“Setiap prodi akan punya standar (mata kuliah) sendiri. kalau mayoritas atau 70 persen dari waktu (perkuliahan) adalah berbasis proyek, kami tidak bisa melakukannya (aturan baru), jika standarnya sangat kaku dan preskriptif,” papar Nadiem Makarim.
Atas dasar itulah Kemendikbudristek mendefinisikan waktu 1 SKS menjadi 45 jam per semester, yang mana kewenangan pembagian waktu kegiatan pembelajaran menjadi milik masing-masing Prodi tiap perguruan tinggi.
Perubahan Sistem Penilaian Mata Kuliah
Waktu 1 SKS menjadi 45 menit per semester juga membuat perubahan dalam sistem penilaian mata kuliah, yang diterapkan dalam Permendikbudrister No. 53 Tahun 2023.
Perubahan sistem penilaian mata kuliah nantinya tidak hanya berbentuk indeks prestasi (IP), namun penilaian bisa juga berbentuk pass/fail (lulus atau tidak lulus).
Penilaian pass/fail tersebut terkhusus bagi mata kuliah yang pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kelas, diantaranya Kampus Merdeka serta Uji Kompetensi.
Nadiem Makarim juga menambahkan, bahwa mata kuliah dengan penilaian pass/fail tidak akan mempengaruhi perhitungan IP juga IPK. Dalam hal ini, mata kuliah dengan penilaian pass/fail tetap dihitungan dalam SKS, namun tidak masuk perhitungan IP.
Diberlakukannya aturan terbaru mengenai penilaian mata kuliah ini digadang-gadang akan mengurangi beban, yang mana penilaian tersebut tidak berpatok dijabarkan menjadi sebuah indeks prestasi.***
Baca Juga:
Seluk Beluk Satuan Kredit Semester (SKS), Mahasiswa Baru Wajib Tau!
Layaknya Kampus Merdeka, Kementerian Sosial Luncurkan Program Pejuang Muda Setara dengan 20 SKS
Masih Bingung Mengenai Sistem Blok dan SKS? Berikut Penjelasannya!
Penulis: Kartika Dewi Kusuma Wardhani
Editor: Tia Mardwi
Referensi: Berbagai sumber