Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja merupakan topik yang sedang ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan ini. Kebanyakan orang menolak hadirnya RUU Ciptaker karena dinilai tidak sesuai dan bahkan merugikan banyak pihak. Terdapat beberapa klaster yang masuk ke dalam undang-undang ini, salah satunya ialah klaster pendidikan. Komisi X DPR RI menilai RUU Ciptaker berpeluang membuat Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan.
“Ada beberapa pasal terkait Pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia. Jika benar-benar diterapkan maka RUU Ciptaker kluster Pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Jumat (11/9/2020). Dikutip dari Liputan6.
Huda beranggapan bahwa semangat yang ada dalam RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi pendidikan. Ini berarti peran negara terhadap ranah pendidikan dibuat seminimal mungkin dan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan tersebut kepada kekuatan pasar.
“Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya Lembaga-lembaga Pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren, dan kian mahalnya biaya Pendidikan,” jelasnya.
Huda juga memaparkan perubahan regulasi yang terdapat dalam RUU Ciptaker, yaitu meliputi :
- Penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia
- Penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi nasional
- Tidak ada kewajiban bagi program studi untuk melakukan akreditasi
- Dosen lulusan luar negeri tidak perlu lagi melakukan sertifikasi dosen.
Bukan hanya itu, kluster Pendidikan pada RUU ini juga menghapus sanksi pidana dan denda bagi satuan Pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif.
Kemudian Huda memaparkan pasal-pasal yang mengundang perdebatan, yakni pada : Pasal Pasal 33 ayat 6 dan 7, Pasal 45 ayat 2, pasal 53, pasal 63, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78, dan Pasal 90.
Pendidikan merupakan proses pembentukan manusia yang seutuhnya
“Pendidikan di Indonesia dari dulu diarahkan pada pembentukan manusia seutuhnya yang seimbang antara skil dan akhlak. Jangan sampai hanya karena ingin anak-anak Indonesia bisa bersaing di dunia kerja, aspek pembentukan mental dan karakter diabaikan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI.
Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI berharap RUU Ciptaker yang digodok oleh Badan Legislasi memperhatikan dengan benar pasal-pasal yang mengatur tentang pendidikan. Atau, jika bersedia, Huda meminta Baleg DPR mengeluarkan kluster Pendidikan dari pembahasan RUU Ciptaker. Menurutnya saat ini Komisi X telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan (PJP) Indonesia.
Hasil Panja PJP ini akan menjadi salah satu konten untuk melakukan revisi dari UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga perbaikan regulasi Pendidikan lebih komprehensif jika dimuat dalam perbaikan UU Sistem Pendidikan Nasional dan tidak sekadar menjadi bagian kecil dari RUU Ciptaker.
Biar gak ketinggalan berita dan informasi mengenai pendidikan yang menarik lainnya, jangan lupa ikuti seluruh akun Campuspedia ya!
- Instagram : https://www.instagram.com/campuspedia
- Facebook : https://www.facebook.com/campuspedia
- Twitter : https://twitter.com/campuspediaid?lang=en
- Line : http://line.me/ti/p/~@dbh9820y
- YouTube : https://www.youtube.com/channel/UCPGrmZDHa5W4lCEudr8yYkA