Masyarakat kembali dikejutkan oleh berita penangkapan selebritas atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kali ini adalah seorang paranormal sekaligus presenter acara spiritual di TV nasional, Roy Kiyoshi.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Narkoba Kompol Vivick Tjangkung melalui sambungan telepon yang dikutip dari TribunNews.com, “Iya (benar)” pada Kamis (7/5/2020). (Baca Juga: Mengenang Sosok Didi Kempot, Musisi yang Aktif Lestarikan Budaya Daerah)
Dari berita penangkapan ini, terlintas kah kalian? Apa aja sih fakta dari narkoba ini? Penasaran? Yuk kita bahas satu per satu. Cekidot.
Jangan Salah! Ternyata Narkoba Juga Ada Manfaatnya
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Walaupun sering disalahgunakan, sebenarnya narkoba itu bermanfaat juga lho terutama untuk kepentingan pengobatan.
Narkotika dalam UU dibagi menjadi 3 golongan lho. Hal ini tercantum pada UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, yaitu:
- Narkotika Golongan I: Berfungsi untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pegetahuan. Contohnya Kokain, opium, heroin.
- Narkotika Golongan II: Berfungsi untuk pengobatan penyakit berdasarkan resep dokter. Contoh: Alfasetilmetadol, betametadol, diampromida.
- Narkotika Golongan III: Berfungsi untuk pengobatan dalam terapi yang memiliki efek ringan ketergantungan. Contohnya adalah asetildihidrokodeina, pilokadina, propiram
Sedangkan psikotropika juga sama bermanfaat bagi kepentingan kesehatan juga lho. Contohnya yaitu asam barbiturat yang digunakan untuk menghilangkan rasa cemas pada pasien, dan amfetamin yang digunakan untuk menghilangkan depresi kecanduan alkohol, mengobati obesitas, dan mengobati keracunan zat tertentu.
Walaupun memilki manfaat namun penggunaannya sangat ketat lho guys. Tanggung jawab pengawasan ini diserahkan ke Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Pengawasan ini dilakukan soalnya memiliki efek samping bagi penggunanya.
Efek Sampingnya Bar-Bar Banget
Dikutip dari laman web Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih, ternyata efek samping dari narkoba ini lebih banyak dari manfaatnya lho. Apalagi kalau disalahgunakan, makin menjadi tuh dampaknya. Jadi kalau bukan ahlinya, hindari ya guys.
Efek samping terhadap fisik:
- Gangguan kulit
- Gangguan paru-paru
- Gangguan kesehatan reproduksi
- Gangguan jantung dan pembuluh darah
- Sakit kepala, mual, muntah, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati, tidak bisa tidur (insomnia)
- Resiko tertular hepatitis B, hepatitis C, dan HIV ketika menggunakan jarum suntik secara bersama/bergantian
- Kematian jika overdosis
Efek samping terhadap psikologi:
- Ganas dan brutal
- Cuek (apatis), suka mengkhayal, penuh curiga
- Sulit konsentrasi, sering kesal, dan tertekan
- Ceroboh, gelisah, dan lamban dalam bekerja
- Biasanya suka menyakiti diri sendiri, sampai keinginan bunuh diri
Efek samping terhadap lingkungan:
- Dikucilkan
- Asosial dan asusila
- Masa depan suram
- Gangguan mental
- Menjadi beban/aib keluarga
Jefri Nichol Juga Pernah Terkena Kasus Narkoba Juga Guys
Sudah banyak sekali selebritas/orang terkenal yang menggunakan narkoba secara ilegal. Berikut adalah daftar selebritas tersebut yang diambil dari berbagai sumber dari tahun 2019-2020:
- Aulia Farhan, bintang sinetron “Anak Langit” (Kamis, 20 Februari 2020)
- Lucinta Luna, penari dan penyanyi transgender (Selasa, 11 Februari 2020)
- Nanie Darham, bintang film “Air Terjun Pengantin” (Minggu, 9 Februari 2020)
- Ibnu Rahim, pemain sinetron “Madun” (Rabu, 23 Oktober 2019)
- Rifat Umar, pemain sinetron “Pesantren & Rock n’ Roll (Selasa, 1 Oktober 2019)
- Rio Reifan, model dan aktor sinetron “Tukang Bubur Naik Haji The Series” (Selasa, 13 Agustus 2019)
- Jefri Nichol, aktor film layar lebar “Dear Nathan” (Senin, 22 Juli 2019)
- Nunung/Tri Retno Prayudati, komedian dan artis “Srimulat” (Jumat, 19 Juli 2019)
- Zul “Zivilia”, vokalis grup band “Zivilia” (Jumat, 1 Maret 2019)
(Baca Juga: Viral Aksi Ferdian Paleka Prank “Sembako Sampah”, Ini Pelajaran yang Bisa Kita Ambil)
Dumolid Termasuk Jenis yang Sering Disalahgunakan Lho
Dikutip dari laman web AntaraNews.com, menurut Kepala Satuan Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung disebutkan bahwa ada tiga jenis narkoba yang sering dipakai selebritas. Tiga jenis tersebut yaitu dumolid, sabu, dan ganja.
Menurutnya para selebritas membutuhkan ketenangan setelah berada di bawah tekanan untuk selalu tampil sempurna di hadapan publik.
“Dumolid untuk relax, akhirnya kecanduan, dan merasa tidak enak (saat tidak memakai) jadi pakai lagi,” jelas Vivick selesai deklarasi anti narkoba bersama artis, manajer, dan produser di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22 Februari 2018).
Lalu ternyata sabu juga bisa membangkitkan imajinasi dan daya khayal. Kemudian dikutip dari Beritatagar.id disebutkan bahwa sabu merupakan jenis stimulan.
“Stimulan ini meningkatkan kemampuan psikomotor biar enggak cepat capek. Bisa enggak tidur dua malam. Rasa senang dan rasa nyaman itu sampai membuat seseorang tidak membutuhkan makan, tidak merasa lapar-lapar,” kata dr Diah Setia Utami, SpKJ, MARS selaku Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sedangkan ganja juga memiliki bahaya yang tidak bisa diremehkan lho. Menurut laman web halodoc.com bahaya narkoba jenis ganja diantaranya adalah sulit mengingat, sering gelisah, sering berfantasi, sulit diajak komunikasi, mulut kering denyut nadi dan jantung berdetak lebih cepat, dan kadang terlihat agresif.
Hukuman Pemakai dan Pengedar Narkoba Tegas Abis
Untuk hukumannya tidak main-main lho guys. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (“UU Narkotika”), khusus yang memiliki Narkotika Golongan I akan ditindak sesuai Pasal 112, yaitu penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Wow.
Sedangkan jika beratnya lebih dari 5 gram, hukumannya lebih serius lho. Hal ini termaktub pada pasal 112 UU Narkotika ayat 2 dengan pidana 5 hingga 20 tahun dan denda maksimum Rp 8 miliar plus 1/3nya.
Lalu untuk pengedar bagaimana? Lebih berat lagi lho. Sanksi penjara antara 2 hingga 20 tahun bahkan bisa sampai pidana mati atau pidana penjara seumur hidup lho. (lebih jelasnya bisa dibuka Ketentuan Pidana dari Pasal 111 hingga Pasal 126 UU Narkotika).
Wah permasalahan narkoba ini sangat serius lho guys. Sekali kamu masuk kesana, dah kelar hidup loe. Nggak mau kan masa depanmu yang indah itu jadi rusak? Makannya yuk hindari narkoba. (Baca Juga: Parasite: Film Pelajaran Hidup yang Layak Kamu Tonton)
Biar ga ketinggalan info seputar kampus, yuk follow official Instagram, facebook, twitter, dan LINE Campuspedia
Klik Facebook Campuspedia
Klik OA LINE Campuspedia
Klik Twitter Campuspedia
Referensi:
- https://newsmaker.tribunnews.com/2020/05/07/breaking-roy-kiyoshi-ditangkap-diduga-atas-kasus-narkoba-kepolisian-buka-suara
- https://www.kompasiana.com/fatwaalfia/54f92f71a3331178178b46d6/manfaat-obat-yang-mengandung-narkotika
- https://www.rsi.co.id/artikel/item/132-bahaya-penggunaan-narkoba
- https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/27/19081691/kaleidoskop-2019-deretan-artis-yang-terjerat-narkoba?page=all
- https://www.suara.com/news/2020/02/20/144723/6-artis-ini-ditangkap-karena-narkoba-terbaru-pesinetron-anak-langit
- https://www.antaranews.com/berita/688069/tiga-jenis-narkotika-yang-sering-disalahgunakan-artis
- https://beritagar.id/artikel/gaya-hidup/alasan-orang-pakai-sabu-dan-efek-sampingnya
- https://www.halodoc.com/jenis-jenis-narkoba-yang-perlu-diketahui
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51beb81b14ffe/jerat-hukum-bagi-pelajar-yang-menggunakan-ganja/
- https://kumparan.com/dnt-lawyers/beda-pemakai-dan-pengedar-narkoba-di-mata-hukum-1535629173769064766/full
Comments 1