Frans Josua Napitu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), melaporkan rektornya, Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran universitas pada Jumat (13/11).
Setelah dilakukannya observasi, Frans menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal. Dari sanalah muncul dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, sehingga menimbulkan keresahan pada kalangan mahasiswa. Komponen anggaran tersebut yaitu keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan ditengah pandemi Covid-19.
“Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI,” jelas Frans, dikutip dari Kompas Jumat (13/11), ditulis pada Sabtu (14/11).
Dalam laporan kasus yang disampaikan secara langsung ke KPK RI terdapat rincian komponen anggaran, lampiran dokumen, serta data pendukung lainnya. Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mendikbud Sebut Dana BOS 2021 Bisa Digunakan Untuk Guru Hononer
UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Menurut Frans, transparansi dan antikorupsi adalah prinsip yang harus dipegang teguh dalam pengelolaan lembaga, utamanya perguruan tinggi negeri yang merupakan sala satu lembaga negara sesuai UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Frans juga menegaskan, tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidka dapat dibenarkan karena menimbulkan kerugian keuangan negara, apalagi jika dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini pun dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelapor mengatakan jika langkah yang ditempunya merupakan langkah yang sah secara hukum karena memiliki payung hukum. Karena itulah pelapor mendesak KPK RI agar segera memproses laporan secara profesional dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Terkait terlapor, pihak pelapor berharap terlapor dapat bersikap kooperatif dan mengikuti alur proses hukum yang ada.
Baca Juga: Jadwal Webinar Gratis Dari Kemendikbud Untuk Asah Kemampuan Guru
Terlapor Belum Mendapat Substansi Laporan
Terlapor, Rektor Unnes Fathur Rokhman mengatakan belum mendapatkan materi substansi laporn yang disampaikan ke KPK RI, sehingga pihaknya belum bisa mengambil langkah.
Namun terkait laporan tersebut, pihak terlapor membantah tudingan adanya kasus dugaan korupsi yang terjadi di kampusnya. Pihak terlapor telah mentaati azas sesuai aturan yang berlaku dalam proses penggunaan keuangan dengan prinsip zona integritas dan transpransi. Father mengatakan bahwa setiap tahun Unnes dimonev (monitoring dan evaluasi) oleh Inspektorat dan BPK, sehingga pihaknya tentu mengikuti arah dan kebijakan pemerintah untuk tata kelola yang sehat.
Fathur juga mengklaim telah menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sepuluh kali berturut-turut. Meski begitu, pihak terlapor tetap meyakini KPK RI sebagai lembaga yang kredibel dan telah memiliki mekanisme terhadap laporan masyarakat akan bertindak profesional dalam menangani setiap aduan.
Sumber: Kompas (Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK Atas Dugaan Korupsi)
Jangan Lupa! Kunjungi Campuspedia di: