Campuspedia News
Tulis Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Seputar UTBK
  • Berita
  • Program
    • Online Career Class
    • Try Out
    • Events
  • Beasiswa & Lomba
  • Persiapan Kuliah
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
  • Seputar UTBK
  • Berita
  • Program
    • Online Career Class
    • Try Out
    • Events
  • Beasiswa & Lomba
  • Persiapan Kuliah
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
Campuspedia News
No Result
View All Result
Home Berita

Upah Minimum 2021 Tidak Ada Kenaikan, Kemenaker Beberkan Alasannya

han by han
11:20
in Info
0 0
0
upah minimum 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Halo Sobat Campuspedia, akhir-akhir ini kita mendengar bahwa Upah Minimum 2021 akan sama dengan tahun 2020, dengan kata lain Upah Minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusannya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Informasi ini sudah disebarluaskan kepada 34 provinsi Indonesia melalui Surat Edaran. Sejauh ini sudah ada 18 provinsi yang menyetujui SE tersebut, yang artinya fix kalau upah minimum tahun depan tidak naik.

Adapun daftar 18 provinsi itu beserta besaran UMP-nya sebagai berikut:

  • Jawa Barat Rp 1.810.350
  • Banten Rp 2.460.968
  • Bali Rp 2.493.523
  • Aceh Rp 3.165.030
  • Lampung Rp 2.431.324
  • Bengkulu Rp 2.213.604
  • Kepulauan Riau Rp 3.005.383
  • Bangka Belitung Rp 3.230.022
  • Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883
  • Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902
  • Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
  • Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
  • Sulawesi Barat Rp 2.571.328
  • Maluku Utara Rp 2.721.530
  • Kalimantan Barat Rp 2.399.698
  • Kalimantan Timur Rp 2.981.378
  • Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
  • Papua Rp 3.516.700
Baca Juga: Beberapa Kampus di Yogyakarta Rencanakan Kuliah Tatap Muka, Dinkes Sleman Himbau Mahasiswa Wajib Uji Swab

Untuk 16 provinsi yang belum memberikan tanggapan terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mewajibkan setiap kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum 2021 maksimal pada 31 Oktober 2020. Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena kondisi ekonomi. Perekonomian di Indonesia merosot hingga -5,32% pada triwulan II 2020 akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82 – 85% pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan. Diantaranya adalah 53,71% pelaku usaha menengah dan besar, lainnya adalah 62,21% pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengeluhkan hal tersebut. Kendala yang dirasakan oleh mereka adalah akibat keuangan terkait pegawai dan operasional. “Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Ida.

Menurut Ida, keputusan ini sudah dipertimbangan secara matang karena sudah dibicarakan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Pembicaraan yang sangat mendalam ini dilakukan bersama unsur pemerintah, serikat pekerja atau buruh, dan juga pengusaha. ”Diskusin mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” jelas Ida.

Baca juga:  New Normal Akan Diberlakukan, Benarkah Sekolah Buka Bulan Juli?

”Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri teman-teman pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi haji atau upah dari pemerintah,” kata Ida. Jadi menurutnya tidak naikknya upah minimum bukan berarti pemerintah tidak peduli dan diam. Disini pemerintah tetap memberikan bantuan kepada pekerja dalam bentuk subsidi gaji atau upah, kartu prakerja, dan lainnya. Ida menjelaskan juga bantuan yang diberikan kepada pekerja bukan merupakan dana bantuan subsidi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bantuan ini melainkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: 5 Kesalahan Umum Maba! Apa Kamu Termasuk Salah Satunya?

Bagaimana nih pendapat Sobat Campuspedia mengenai hal ini? Semoga semua keputusan yang diambil oleh pihak pemerintah, bisa menjadi solusi yang terbaik untuk kita semua ya. Jangan lupa untuk follow Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE  kami agar kamu terus update mengenai berita terbaru, tips and trick, info kampus, beasiswa, dan masih banyak lainnya.

Tags: tidak ada kenaikan upah minimum 2021umpupah minimum 2021
Previous Post

7 Rekomendasi Laptop Bagus Buat Kuliah, Harga Dibawah Rp5 Juta!

Next Post

8 Tips Mengatur Dompet Digital Kaum Milenial, Biar Gak Boros!

han

han

an ordinary university student and supposed to be an architect

Next Post
8 tips mengatur dompet digital agar tidak boros

8 Tips Mengatur Dompet Digital Kaum Milenial, Biar Gak Boros!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiswa Hobi Nulis? Ikuti Lomba Menulis “Perang Review Mahasiswa” dari Detikcom, Total Hadiah Jutaan Rupiah! Edit | Quick Edit | Trash | View Fath Putra Mulya Info detikcom, lomba menulis, lomba menulis review Published 2021/04/26 at 1:59 pm Good OK lomba menulis detikcom 3 Select Buat Kamu Yang Hobi Nulis, Berikut 20 Alamat Pengiriman Naskah Media Cetak Beserta Honornya | CAMPUSPEDIA Buat Kamu Yang Hobi Nulis, Berikut 20 Alamat Pengiriman Naskah Media Cetak Beserta Honornya

Buat Kamu Yang Hobi Nulis, Berikut 20 Alamat Pengiriman Naskah Media Cetak Beserta Honornya | CAMPUSPEDIA

21:11
Gelar LC yang Menempel pada Nama Ustaz, Apa Artinya?

Gelar LC yang Menempel pada Nama Ustaz, Apa Artinya?

16:00
pentingnya CV untuk lamaran kerja

Sepenting Apa sih CV untuk Lamaran Kerja? Cari Tahu Jawabannya Di Sini!

11:40
Cara Mengajukan Judul Skripsi ke Dosen Pembimbing: Menggunakan Research Model Canvas

Tips Mudah Mengajukan Judul Skripsi: Menggunakan Research Model Canvas

20:00
SKD TWK CPNS 2024

Tips Mengerjakan SKD CPNS 2024: TWK Bukan Lagi Tentang Hafalan, tapi Penalaran!

20:27
Ilustrasi istilah dalam dunia kerja (Pexels/Fox)

Istilah di Dunia Kerja dalam Bahasa Inggris yang Fresh Graduate Perlu Ketahui

21:11
menjawab pertanyaan wawancara interview kerja “Apa pencapaian terbesar Anda?”

Cara Menjawab Pertanyaan Interview Kerja ‘Apa Pencapaian atau Prestasi Terbesar Anda?’

20:51
hasil seleksi administrasi CPNS 2024

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Masih Belum Keluar, Ini Jadwal Pengumuman Tiap Instansi!

20:23
Campuspedia News

Campuspedia merupakan Portal Anak Muda khususnya Pelajar dan Mahasiswa yang memberikan informasi seputar kampus, prestasi anak muda Indonesia, bedah jurusan, event kampus, dan beasiswa.

Loading

Browse by Category

  • Accounting
  • Aplikasi kekinian
  • Beasiswa & Lomba
  • Berita
  • CV menarik
  • Dunia Kampus
  • Dunia Mahasiswa
  • Event
  • Info
  • Intern
  • Millenial
  • Online Career Class
  • Pendaftaran
  • Pengembangan Diri
  • Persiapan Karir
  • Persiapan Kuliah
  • PPDB Online
  • Program
  • Seputar UTBK
  • Try Out
  • UI Designer
  • UI/UX Designer
  • Uncategorized
  • UX writer
  • Video

Subscribe For Newslater

Loading
  • About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
  • FAQ

© 2021 Campuspedia News - Powered by campuspedia.id.

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Beasiswa & Lomba
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
  • Events
  • Program
  • Explore
  • FAQ

© 2021 Campuspedia News - Powered by campuspedia.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In