Campuspedia – Calon peserta pendaftaran CPNS 2024 bisa berbahagia karena mereka bisa memilih opsi untuk menggunakan sertifikat nilai SKD 2023. Tentunya, ada beberapa ketentuan dan syarat jika peserta ingin menggunakan nilai SKD tahun lalu. Apa saja itu?
Nilai SKD 2023 Bisa Digunakan untuk Pendaftaran CPNS 2024
Pendaftaran CPNS 2024 yang ditunggu-tunggu akhirnya akan dibuka pada 20 Agustus mendatang. Itu artinya, calon peserta pendaftaran bisa segera mempersiapkan diri dari sekarang.
Salah satu persiapan yang perlu dilakukan adalah dengan belajar materi yang akan keluar pada tes SKD karena tahap seleksi inilah yang bisa dibilang paling ketat.
Kabar baiknya, peserta CPNS 2024 bisa menggunakan nilai SKD 2023. Itu artinya, peserta bisa memilih untuk tidak mengikuti SKD 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melalui siaran sosialisasi CASN 2024.
Dalam siaran tersebut, Suharmen mengatakan jika peserta yang sudah pernah ikut SKD tahun sebelumnya bisa menggunakan sertifikatnya untuk melakukan pendaftaran pada seleksi tahun ini.
Lebih lanjut lagi, dalam siaran sosialisasi tersebut, Suharmen mengatakan jika sertifikat nilai SKD hanya bisa digunakan sampai pada pengadaan CASN tahun berikutnya. Itu artinya, pendaftaran CPNS 2024 hanya bisa menggunakan sertifikat nilai SKD sekurang-kurangnya tahun lalu.
Syarat dan Ketentuan Menggunakan Nilai SKD 2023
Tentunya, penggunaan sertifikat nilai SKD 2023 pada pendaftaran CPNS 2024 memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, perlu diketahui jika SKD CPNS 2024 sendiri akan diadakan pada 16 Oktober hingga 14 November mendatang.
Ada pun konfirmasi peserta yang ingin menggunakan sertifikat nilai SKD 2023, yaitu pada 18 – 28 September 2024.
Selain itu, perlu diketahui jika hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai syarat, ketentuan, dan cara penggunaan nilai SKD 2023.
Hanya saja, menurut pernyataan Suharmen pada sosialisasi, pendaftaran CPNS 2024 menggunakan nilai SKD 2023 haruslah memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
1. Mencapai passing grade
Peserta yang ingin mendaftar CPNS 2024 menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas tahun lalu. Jika tidak, maka sertifikat nilai SKD 2023 tidak bisa digunakan.
2. Harus memilih salah satu
Peserta yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 maka tidak bisa mengikuti SKD 2024. Sebaliknya, peserta mengikuti SKD 2024, maka otomatis nilai SKD 2023-nya tidak berlaku lagi.
3. Mengunduh sertifikat
Tentunya, peserta yang memilih opsi ini harus memiliki sertifikat nilai SKD 2023. Sertifikat itu sendiri bisa diunduh (download) di web https://sertificat.bkn.go.id/. Nantinya, peserta hanya perlu mengisi kolom yang tersedia, kemudian klik “Unduh”.
Apakah kamu sudah menentukan pilihan untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2024 menggunakan sertifikat nilai SKD 2023 atau tidak? Pilihan mana pun itu, jangan lupa untuk selalu memastikan syarat dan ketentuan resminya. ***