Tesis dan Disertasi tak wajib masuk jurnal ilmiah terakreditasi untuk Magister serta jurnal internasional bereputasi doktoral.
Hal tersebut tercantum pada aturan baru Permendikbud No. 53 Tahun 2023.
Gebrakan baru mengenai tesis dan disertasi tak wajib masuk jurnal disampaikan oleh Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek pada acara peluncuran Merdeka Belajar episode 26.
“Mahasiswa untuk Magister S2 dan S3 Terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di Jurnal,” ucap Nadiem Makarim.
Standar Kompetensi Kelulusan dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Bagi Mahasiswa S2
Dalam Permendikbud No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa tesis dan disertasi tak wajib masuk jurnal, sebagaimana diperinci dalam dua poin sebagai berikut:
- Tugas akhir yang diberikan kepada Mahasiswa S2 dapat berupa tesis, prototipe, proyek atau bentuk lain yang sejenis
- Adapun kompetensi yang harus dikuasai oleh lulusan S2 adalah minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu serta andil dalam inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan riset atau melalui sebuah karya
Standar Kompetensi Kelulusan dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Bagi Mahasiswa S3
- Mahasiswa S3 wajib diberikan tugas akhir berbentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sejenis
- mahasiswa S3 memiliki kompetensi lulusan yang harus dicapai minimal menguasai filosofi keilmuan pada bidang pengetahuan serta keterampilan.
Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya pada Permendikbud No. 50 Tahun 2018
- Mahasiswa S2 diberikan tugas akhir tesis atau bentuk lain yang setara dan makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima untuk diterbitkan di jurnal internasional
- Mahasiswa S3 diberikan tugas akhir disertasi serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi minimal peringkat sinta 3 atau diterima di jurnal internasional bereputasi
Penyederhanaan standar kompetensi kelulusan ini diberlakukan karena ada banyak macam cara untuk menunjukkan kompetensi yang dimiliki oleh lulusan perguruan tinggi.
“Ada berbagai macam prodi (program studi) yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya itu dengan cara lain (selain penulisan tesis atau disertasi),” jelas Nadiem Makarim.
Dalam pelaksanaannya aturan baru bagi syarat kelulusan bagi Mahasiswa S2 dan S3, selanjutnya dikembalikan pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Dalam hal ini dimaksudkan untuk menentukan tugas akhir apa yang tepat untuk menunjukkan kompetensi yang dimiliki lulusan perguruan tinggi.***
Baca Juga:
Nadiem Makarim: Skripsi Tidak Wajib Bagi Mahasiswa, Ini Alasannya
Mahasiswa Tak wajib Skripsi? Ini Tanggapan Pemerhati Pendidikan
Wow! Mahasiswa D4 dan S1 Tidak Wajib Buat Skripsi, Ini Kebijakan Terbaru Mendikbudristek
Penulis: Kartika Dewi Kusuma Wardhani
Editor: Tia Mardwi