Campuspedia – Pendaftaran CPNS 2024 ini tidak bersamaan dengan pendaftaran PPPK. Kabarnya, PPPK sendiri akan dibuka nanti sekitar Oktober. Adanya perbedaan jadwal ini pun membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah mereka yang sudah masuk CPNS bisa daftar PPPK?
Sudah Daftar CPNS, Bisa Ikut PPPK?
Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka sejak sekitar pertengahan bulan lalu, tepatnya pada 20 Agustus, di web resmi SSCASN. Pelamar yang ingin bergabung bisa segera mendaftarkan diri maksimal pada 6 September mendatang.
Pendaftaran CPNS kali ini sendiri tidak dilakukan bersamaan dengan pendaftaran PPPK. Hingga saat ini, belum ada pengumuman lebih lanjut mengenai pendaftaran PPPK. Namun menurut kabar yang beredar, pendaftaran ASN dengan perjanjian kerja ini akan dibuka sekitar Oktober nanti.
Pembukaan pendaftaran yang tidak dilakukan secara bersamaan ini membuat beberapa calon pelamar galau. Pasalnya, mereka tidak tahu apakah mereka yang sudah daftar CPNS bisa melakukan pendaftaran juga di PPPK.
Sebelumnya, perlu diketahui jika pemerintah memberlakukan peraturan 1 orang, 1 akun, 1 formasi. Hal ini telah diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
Isi dari peraturan menteri itu sendiri berisikan tentang ketentuan pendaftaran CPNS dan PPPK. Dijelaskan dalam Pasal 25 ayat (3) bahwa 1 akun SSCASN hanya bisa digunakan untuk mendaftar CPNS atau PPPK dalam satu periode tahun anggaran yang sama.
Lebih lanjut lagi pada Pasal 25 ayat (4), pelamar yang diketahui mendaftar ke lebih dari 1 jabatan atau menggunakan identitas lain agar dapat mendaftar baik ke CPNS dan PPPK bisa dinyatakan gugur.
Itu artinya, mereka yang sudah daftar CPNS 2024 tidak bisa mendaftar ke PPPK yang akan dibuka sekitar Oktober nanti.
PPPK Bisa Mendaftar CPNS 2024?
Lalu, bagaimana dengan mereka yang sudah menjadi ASN sebagai PPPK? Apakah bisa mendaftar ke CPNS tahun ini?
Beberapa ASN yang telah menjabat sebagai pegawai PPPK mungkin ada yang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS. Apalagi, harus diakui bersama jika menjadi CPNS memiliki jaminan masa depan yang lebih pasti daripada PPPK.
Berdasarkan informasi beberapa sumber, mereka yang telah menjabat sebagai pegawai PPPK bisa daftar CPNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
PPPK yang belum mengabdi selama satu tahun bisa mendaftarkan diri ke CPNS asalkan mereka melakukan pengunduran diri terlebih dulu.
Ada pun jika mereka yang sudah mengabdi lebih dari satu tahun, maka PPPK bisa daftar CPNS tanpa syarat dan ketentuan. Itu artinya, jika mereka tidak lolos CPNS, maka mereka tetap bisa lanjut bekerja sebagai PPPK.
Itulah informasi terkait pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK. Masih ada waktu hingga awal September nanti, jadi pastikan jika pilihan pendaftaran yang diambil adalah keputusan yang tepat. ***