Campuspedia – Sebelum benar-benar memutuskan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2024, pelamar diminta untuk memikirkannya matang-matang. Hal ini dilakukan karena jika seorang CPNS mengundurkan diri, akan ada sanksi dan konsekuensi yang menanti.
Apakah CPNS Bisa Mnegundurkan Diri?
Seperti yang telah diketahui bersama, proses rekrutmen CPNS 2024 termasuk panjang. Dimulai dari pengumuman pada 2024 ini, hingga pengumuman hasil akhir pada 2025 nanti.
Dalam proses tersebut, ada banyak tahap seleksi yang harus dilalui oleh pelamar, mulai dari seleksi administrasi, SKD, hingga SKB.
Mengingat hal tersebut, tentu akan sangat disayangkan jika pelamar CPNS yang sudah lolos seluruh tahap seleksi rekrutmen mengundurkan diri, terutama karena adanya sanksi dan konsekuensi yang harus dihadapi.
Namun memang terkadang ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri, misalnya saja karena masalah gaji dan tunjangan yang tidak sesuai, seperti yang terjadi pada rekrutmen tahun 2022.
Pada dasarnya, CPNS boleh mengundurkan diri asalkan resign diajukan saat proses rekrutmen sedang berlangsung atau sebelum mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).
CPNS yang mengajukan pengunduruan diri sebelum waktu tersebut akan dibebaskan dari sanksi dan konsekuensi yang berlaku. Hanya saja, ada sanksi denda yang dibayarkan.
Tidak hanya itu saja, CPNS yang resign sebelum waktu tersebut harus segera mengajukan surat pengunduran dirinya sesegera mungkin sebelum SK NIP terbit. Jika surat pengunduran diri belum sampai, tapi SK NIP sudah lebih dulu terbit maka sanksi dan konsekuensi akan berlaku.
Ada pun jika CPNS memutuskan untuk resign setelah dinyatakan lolos dan telah mendapat NIP, maka sanksi dan konsekuensi tidak bisa dihindari. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Pasal 54 Permenpan RB No. 27 Th. 21.
Sanksi dan Konsekuensi yang Didapat
Pemberian sanksi dan konsekuensi pada CPNS yang mengundurkan diri dilakukan bukan tanpa sebab. Hal ini dilakukan agar keseimbangan kebutuhan pegawai di suatu instansi.
Tidak hanya itu saja, sanksi juga diberikan untuk menjaga keteraturan dan kepercayaan publik pada proses rekrutmen CPNS yang tentunya menghabiskan banyak biaya.
Sanksi pun diberikan untuk memastikan keseriusan pelamar CPNS.
Lalu, apa saja sanksi dan konsekuensi yang bisa didapatkan jika CPNS mengundurkan diri?
1. Denda
Sanksi utama yang didapat adalah denda. Besaran denda ini bisa berbeda pada tiap instansi. Denda ini sendiri diberikan atas ganti proses seleksi yang sudah dikeluarkan negara untuk pelamar.
Besaran denda ini bisa mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta.
2. Blacklist
Selain denda, CPNS yang melakukan resign setelah NIP keluar tidak diperbolehkan mendaftarkan diri pada rekrutmen CASN tahun berikutnya. Namun setelah satu periode itu, CPNS yang pernah resign boleh kembali mengikuti rekrutmen.
3. Kehilangan peluang karir
Ada pun konsekuensi yang bisa didapat jika CPNS mengundurkan diri, yaitu kehilangan kesempatan peluang karir yang stabil dan jelas. Tentu ini sangat disayangkan mengingat ada banyak orang di luar sana yang ingin memiliki karir yang stabil.
Sanksi dan konsekuensi yang bisa didapat CPNS jika mengundurkan diri ini harapannya bisa menjadi pertimbangan sebelum pelamar memutuskan untuk mendaftar. Ingat untuk pertimbangkan dulu segala sesuatunya sebelum mengambil keputusan. ***