Kontroversial rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro seolah menemukan titik akhir. Pasalnya, Ari memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Keputusannya tersebut diumumkan oleh BRI pada hari ini, Kamis, 22 Juli 2021.
Pernyataan BRI
BRI mengumumkan kemunduran Ari melalui keterangan tertulis dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Keterbukaan informasi tersebut dapat diakses melalui website BEI sejak Kamis, 22 Juli 2021 pukul 11:24 WIB.
Pihak BRI menegaskan, kemunduran Ari tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
“Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan,” tulis Corporate Secretary PT BRI Persero Tbk, Aestika Oryza Gunarto dalam surat keterbukaan informasi tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, Ari telah mengirim surat pengunduran diri kepada Kementerian BUMN. Kemudian, pihak kementerian menyurati BRI terkait kemunduran Ari tersebut untuk tindak lanjut secara administratif.
“Yang jelas pengundurannya kami terima dari Kementerian BUMN hari ini,” ujar Sunarso sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (22 Juli 2021) sore.
Baca Juga: Rektor UI Dianggap Melanggar Dalam Rangkap Jabatan, Aturan yang Diperbarui
Kontroversi Rangkap Jabatan Rektor UI
Nama Ari Kuncoro selaku Rektor UI sempat menjadi perbincangan netizen di media sosial Twitter pada Rabu, 21 Juli 2021. Pencarian untuk kata kunci “Rektor UI” menduduki peringkat trending nomor satu di Indonesia.
Hal ini terjadi lantaran Ari terbukti melakukan rangkap jabatan. Ari memegang jabatan sebagai Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama Bank BRI, yang notabenenya merupakan perusahaan BUMN.
Rangkap jabatan yang dilakukan Ari terbukti salah di mata hukum. Ari melanggar Pasal 35 C Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/daerah maupun swasta.
Ari kembali menjadi sorotan netizen setelah peraturan terkait larangan rangkap jabatan diubah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, peraturan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta tidak lagi ada.
Larangan yang saat ini berlaku adalah rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai “direksi” pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.
Hal ini sontak menjadi buah perbincangan netizen. Alih-alih dihukum karena melanggar aturan, pemerintah justru mengubah aturan yang sebelumnya berlaku. Netizen Indonesia kemudian mengunggah cuitan satir untuk menyindir kontroversi rektor UI tersebut.
Buntut dari Kritik BEM UI
Terkuaknya rangkap jabatan yang dilakukan Ari merupakan buntut dari kontroversi kritik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI terhadap Presiden RI. BEM UI melontarkan julukan “The King of Lip Service” kepada Jokowi melalui unggahan di akun resmi Twitter @BEMUI_Official, pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Oleh pihak UI, unggahan meme tersebut dinilai melanggar aturan. Kendati menghargai kebebasan berpendapat, pihak UI menyatakan BEM UI tidak menaati aturan dan koridor hukum yang berlaku terkait penyampaian pendapat dan aspirasi.
Pihak UI, dalam hal ini Rektorat UI, kemudian memanggil BEM UI pada Minggu, 27 Juni 2021. Pemanggilan itu dilakukan untuk proses pembinaan kemahasiswaan yang berlaku di lingkungan UI.
Kabar pemanggilan itu kemudian diketahui oleh publik. BEM UI justru mendapat dukungan besar-besaran oleh masyarakat. Hal ini juga sekaligus menjadi cikal bakal terbongkarnya riwayat karir Rektor UI yang ternyata merangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris Utama BRI sejak tahun 2020.
Simak informasi lainnya dengan cara ikuti Campuspedia di Instagram, Twitter, Facebook, LinkedIn, YouTube, dan Official Line.