Pada Senin (9/8/2021), pemerintah pusat kembali mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang. Sebagai informasi, untuk wilayah Jawa-Bali PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sedangkan, untuk wilayah di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang selama dua minggu atau hingga tanggal 23 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai hasil pertimbangan pemerintah terhadap lonjakan kasus penularan covid 19 di luar Jawa – Bali yang mengalami peningkatan.
Kebijakan Sekolah Tatap Muka Jawa-Bali
Dilansir dari CNBC Indonesia, pemerintah juga menyampaikan update mengenai kebijakan sekolah tatap muka. Untuk wilayah Jawa-Bali, pemerintah mengijinkan untuk sekolah tatap muka secara terbatas yang hanya dapat dilakukan di wilayah penerapan PPKM level 2. Oleh karena itu, aktivitas belajar mengajar luring terbatas ini hanya dapat diselenggarakan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sampang. Sedangkan, untuk wilayah Jawa-Bali dengan penerapan PPKM di level 3 dan 4, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara jarak jauh atau daring.
Baca Juga: Manfaatkan Fitur Google Meet Untuk Dukung Berlangsungnya Sekolah Daring
Kebijakan Sekolah Tatap Muka Luar Jawa-Bali
Sementara itu, di luar wilayah Jawa-Bali, pemerintah menghendaki daerah PPKM level 3 dan 2 mengadakan sekolah secara luring. Untuk wilayah luar Jawa-Bali sendiri, terdapat 302 kota atau kabupaten di level 3. Sedangkan di level 2 terdapat 39 kabupaten atau kota. Aturan untuk sekolah tatap muka terbatas di luar Jawa-Bali ini juga diatur dalam Inmendagri No. 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1.
Dalam konferensi pers virtual yang diadakan kemarin (9/8/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menyampaikan tentang ketentuan sekolah luring ini. Sekolah yang diperbolehkan mengadakan kegiatan belajar mengajar secara luring harus memenuhi syarat. Syaratnya, yaitu kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan dengan kapasitas kelas maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga menyampaikan himbauan Presiden Joko Widodo kepada sekolah. Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka harus dilakukan hati-hati dan mendahulukan keamanan para siswa. Sekolah yang menerapkan tatap muka juga diminta agar dilaksanakan maksimal 2 kali dalam seminggu. Selain itu, durasi maksimalnya adalah 2 jam pada setiap pertemuannya.
Selain kebijakan mengenai sekolah tatap muka, pemerintah pusat juga mengizinkan wilayah PPKM level 3 di luar Jawa-Bali. Kebijakan tersebut mengenai pemberian izin untuk membuka pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan restoran. Untuk pembukaan tempat perbelanjaan, boleh dibuka dengan kapasitas 50% dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, untuk kebijakan tempat ibadah dan restoran kuota juga diberlakukan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Jangan lupa untuk follow akun Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE dari Campuspedia biar kamu gak makin ketinggalan info seputar kampus, karir, dunia mahasiswa, beasiswa, dan info menarik lainnya.