Selasa pagi, 23 Juni 2020 pukul 10.00-13.00 WIB, para wali murid melakukan demonstrasi terkait PPDB Jakarta 2020. Aksi unjuk rasa ini dilakukan di kantor Gubernur DK Jakarta, Anies Baswedan di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat.
Demo dilakukan karena keberatan dengan sistem seleksi pada PPDB Jakarta 2020. Sistem seleksi ini menetapkan PPDB berdasarkan usia terutama pada seleksi jalur zonasi. Menurut mereka, ketentuan yang ada di SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 itu dinilai tidak adil, diskriminatif dan merugikan anak-anak mereka.
Lalu apa yang sebenarnya terjadi? Pada artikel ini akan dirangkum penjelasannya berdasarkan berbagai pendapat, surat keputusan, dan data. Skuy disimak!
Ketua Fraksi Golkar Basri Baco: “Juknis (Dalam SK Disdik) Itu Cacat Hukum…”
Dilansir Kompas.com, sebelumnya para wali murid yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta tidak mendapat respon dari Pemprov DKI. Hal itu menyebabkan mereka beralih ke Gedung DPRD DKI Jakarta. Disana, mereka mendapat respon.
Para wali murid tersebut diterima Ketua DPRD DKI jakarta Prasetio Edi Marsudi beserta sejumlah politikus. Beberapa politikus tersebut adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dan Ketua Fraksi Golkar Basri Baco.
Zita Anjani menilai sistem zonasi memang menyulitkan calon peserta didik. “Bahkan di antara mereka banyak yang tak diterima di sekolah-sekolah di dekat lingkungan tempat tinggalnya karena tidak memenuhi ketentuan,” katanya usai menerima puluhan wali murid yang berkeberatan terhadap sistem PPDB 2020 di DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020), seperti dikutip Antara.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD DKI bakal memanggil Dinas Pendidikan DKI untuk meminta kejelasan dan harapannya bisa dicari jalan keluarnya.
Lain halnya dengan Zita, Basri Baco lebih menyoroti petunjuk teknis (juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Juknis yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (SK Disdik) DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tersebut dinilai bermasalah.
“Yang salah adalah juknis pendidikan DKI Jakarta. Setelah dibaca baik-baik ada beberapa pasal yang dilanggar. Karenanya kami akan lakukan panggilan pada Dinas Pendidikan secepatnya,” ucap Baco
Lanjutnya, Basri menilai SK Disdik cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, sehingga harus dibatalkan
“Juknis itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 yang menjadi sumber rujukannya, sehingga harus dibatalkan,” kata Basri.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya: Tidak Ada Prosedur Yang Dilanggar
Beda halnya dengan pendapat Ketua Fraksi Golkar, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai aturan PPDB Jakarta 2020 sudah tepat. Menurutnya, tidak ada prosedur yang dilanggar Pemprov DKI.
Hal ini sesuai dengan yang dilansir CNNIndonesia.com. Teguh mengatakan secara umum, SK Disdik Nomor 501 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB Tahun 2020/2021 sudah merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
“Terkait dengan ada beberapa perbedaan, Permendikbud memang merupakan acuan, tapi tidak harus seluruhnya persis sama karena disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah,” kata Teguh saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/6).
Baca Juga: Daftar Jalur Seleksi PPDB Online DKI Jakarta 2020
Seperti Apa Sih Seleksi Yang Dilakukan Sebenarnya Di PPDB Jakarta 2020?
Dikutip dari Juknis PPDB Tahun 2020/2021 yang dilansir detik.com. Jalur zonasi dan jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta, faktor usia menentukan, tapi memang bukan hal yang utama. Disebutkan jika jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung, akan dilakukan seleksi berdasarkan:
- Perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi;
- Urutan pilihan sekolah;
- Usia tertua ke usia termuda; dan
- Waktu mendaftar
Berikut adalah contoh kasus terkait pengaplikasian seleksi usia: Peserta A memiliki nilai rapor 78,00, akreditasi sekolahnya 96, sekolah yang dituju pilihan 1. Si A lahir pada 1 Januari 2004. Sementara peserta B punya nilai rapor, akreditasi sekolah yang sama dengan peserta A. Sekolah yang dituju peserta B juga pilihan 1. Hanya saja peserta B lahir pada 31 Desember 2003. Maka yang lebih tinggi peringkatnya peserta B, karena usianya lebih tua.
Di dalam PPDB DKI Jakarta 2020 kuota untuk jalur prestasi akademik dan luar DKI ini sebesar 20 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMP dan SMA dan 50 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMK bagi yang memiliki Kartu Keluarga DKI Jakarta. Sementara KK luar DKI Jakarta adalah 5 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: 5 Tahapan Mendaftar PPDB DKI Jakarta 2020
Apa Kata Data PPDB Jakarta 2020?
Dilansir Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memaparkan hasil seleksi sementara penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2020 jalur zonasi per Kamis (25/6/2020).
Sebut Nahdiana, untuk jenjang SMP, calon peserta didik yang lolos seleksi paling banyak berusia 12,5 tahun sampai 13 tahun. Jumlah total sementara 14.594 orang.
“Pada posisi sementara, rentang usia paling banyak diterima untuk jenjang SMP di jalur zonasi adalah di rentang 12 tahun 6 bulan sampai 13 tahun,” ujar Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Disdik DKI, Jumat (26/6/2020).
Sedangkan untuk jenjang SMA, calon sisiwa yang diterima mayoritas bersia 15,5 tahun sampai 16 tahun.
“Sebanyak 5.757 orang pada posisi sementara di 25 Juni,” papar Nahdiana.
Lanjutnya, calon siswa yang tidak lolos seleksi jalur zonasi bisa mendaftar jalur prestasi, yang merupakan tahapan berikutnya pada rangkaian PPDB Jakarta 2020.
“Jalur prestasi tidak melihat usia karena seleksi pertamanya adalah seleksi nilai akademis, artinya nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 yang dikalikan nilai akreditasi (sekolah asal),” ucap Nahdiana.
Biar ga ketinggalan info seputar kampus, yuk follow official Instagram, facebook, twitter, dan OA LINE Campuspedia
Sekilas Info Tentang Campuspedia:
Campuspedia adalah platform informatif untuk berbagi informasi kampus, jurusan, beasiswa, profesi, events dan berfokus pada konten edukasi.
Spesialisasi kami ada pada Media Partner, Serba serbi dunia perkuliahan, Platform untuk mahasiswa Indonesia, Dunia Kampus, Kehidupan perkuliahan, Campusstarter, Info untuk anak SMA, Event Pendidikan, dan Media Pendidikan