Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jalur zonasi tingkat RW.
Mengutip Kompas.com, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Melalui Keputusan Kepala Dinas tersebut, PPDB Jalur Zonasi Bina RW sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan. Melalui laman media sosial, Disdik DKI mengumumkan PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Bina RW telah dibuka sejak tadi malam.
“Siap-siap! Nanti malam, PPDB Jalur Zonasi Bina RW Sekolah dibuka! Pendaftaran dibuka pukul 00.01 WIB pada tanggal 4 Juli 2020, dan berakhir pukul 16.00 WIB,” tulis akun Instagram Disdik DKI, pada Jumat (3/7/2020).
Pendaftaran PPDB tersebut dibuka hanya satu hari ini saja, yakni Sabtu 4 Juli 2020 pukul 00.01 sampai 16.00 WIB. Sementara untuk pengumuman hasil PPDB akan disiarkan pada hari yang sama, Sabtu 4 Juli 2020 pukul 18.00 WIB.
Kemudian untuk Lapor Diri Daring bagi siswa yang diterima harus dilakukan pada Senin 6 Juli 2020 pukul 00.01-16.00 WIB. Berikut informasi seputar pendaftaran:
Persyaratan
Pilihan sekolah saat pengajuan pendaftaran:
1. CPDB SMP hanya dapat memilih 1 sekolah.
2. CPDB SMA hanya dapat memilih 1 peminatan dalam 1 sekolah.
Kriteria seleksi:
1. Domisili CPDB terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.
2. Jika daya tampung penuh, seleksi dilakukan dengan mengurutkan usia dari yang tertua ke usia termuda.
3. Jika terdapat usia yang sama, seleksi dilakukan dengan mengurutkan waktu mendaftar lebih awal.
Alur pendaftaran:
1. Akses situs http://ppdb.jakarta.go.id.
2. Pilih jenjang SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi Bina RW Sekolah.
3. Login dengan input nomor peserta dan password.
4. Klik pilih sekolah.
5. Cari sekolah yang diinginkan (maksimal 1 sekolah).
6. Cek ulang pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak “Bukti Pendaftaran”.
7. Pantau hasil seleksi secara berkala di menu Seleksi pada situs http://ppdb.jakarta.go.id atau masukkan nomor pendaftaran di kolom pencarian.
8. Jika CPDB tidak diterima di sekolah pilihan, dapat mendaftar di RW/sekolah yang sama dengan peminatan yang berbeda.
Ketentuan Pendaftaran:
1. CPDB yang diterima sementara selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
2. CPDB yang tidak diterima dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW/sekolah yang sama dengan peminatan berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
3. CPDB baru yang diterima wajib lapor diri secara daring sesuai jadwal.
4. CPDB yang diterima tetapi tidak lapor diri dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
Referensi : https://www.kompas.com/edu/read/2020/07/03/152720471/ppdb-dki-jakarta-jalur-zonasi-bina-rw-dibuka-malam-ini-simak-alurnya?page=all#page2
Biar ga ketinggalan info seputar kampus, yuk follow official Instagram, facebook, twitter, dan LINE Campuspedia!