Seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka. Sesuai jadwal yang telah dikonfrmasi, pendaftaran akan mulai dibuka pada bulan September 2023.
Pada rekrutmen kali ini, para calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengikuti lebih dari satu juta formasi yang tersedia pada rekrutmen CPNS 2023.
Proses seleksi CPNS 2023 sendiri terdiri dari beberapa tahapan. Salah satunya yaitu seleksi administrasi dimana peserta harus memenuhi berbagai persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen penting.
Maka dari itu, agar tidak gugur sebelum berperang, penting bagi para calon peserta untuk memahami persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk proses seleksi CPNS 2023.
Persyaratan dalam seleksi CPNS meliputi persyaratan umum dan juga persyaratan khusus.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum untuk bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2023.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana.
- Pendaftar tidak pernah diberhentikan sebelumnya, baik itu atas permintaan sendiri, diberhentikan secara hormat, maupun diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai PNS, anggota TNI, atau Polri dengan alasan apapun.
- Peserta tidak sedang menjabat sebagai PNS, TNI, atau Polri.
- Peserta tidak menjadi pengurus, anggota, atau simpatisan organisasi terlarang di Republik Indonesia.
- Berumur 18-35 tahun saat mendaftar.
- Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.
Sedangkan persyaratan khusus pada seleksi CPNS adalah persyaratan yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintahan dan bagian yang dituju tersebut.