Program Profesi Guru (PPG) merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberikan sertifikat pendidikan kepada para sarjana dan sarjana terapan yang ingin menjadi guru profesional di berbagai jenjang pendidikan, seperti PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah. Program Profesi Guru (PPG) dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPG Dalam Jabatan (Daljab) dan PPG Prajabatan (Prajab).
Dalam artikel ini, kita akan mengulas perbedaan antara kedua jenis PPG tersebut.
PPG Prajabatan
Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau biasa dikenal dengan istilah PPG Prajab adalah program pendidikan yang ditujukan bagi lulusan S1 atau D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan, yang belum memiliki pengalaman mengajar atau menjadi guru.
Program ini membekali calon guru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk memulai karir sebagai pendidik profesional. Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta PPG Prajabatan berkisar antara 36 hingga 40 SKS (Satuan Kredit Semester).
Syarat Umum PPG Prajabatan
- Peserta telah menempuh dan lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dengan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT (Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi).
- Usia maksimal 30 tahun, dihitung pada tanggal 31 Desember saat mendaftar.
- Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercatat di pangkalan data program studi PPG.
PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi para guru yang sudah berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau non-PNS dan telah mengajar di suatu satuan pendidikan.
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan basis data resmi tentang pendidikan di Indonesia.
Beban belajar untuk PPG Dalam Jabatan paling sedikit adalah 24 SKS.
Baca juga: Marketplace Guru: Pengertian, Syarat, Keuntungan, dan Skema
Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan
1. Sasaran Peserta
-
- PPG Prajabatan (Prajab): Ditujukan untuk lulusan S1 dan D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan, yang belum memiliki pengalaman mengajar dan ingin menjadi guru profesional.
- PPG Dalam Jabatan (Daljab): Diselenggarakan bagi guru yang sudah berstatus PNS atau non-PNS, yang telah mengajar di suatu satuan pendidikan dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Beban Belajar
-
- PPG Prajabatan: Peserta harus menempuh beban belajar sekitar 36 hingga 40 SKS.
- PPG Dalam Jabatan: Peserta harus menempuh beban belajar paling sedikit 24 SKS.
3. Biaya Pendidikan
-
- PPG Prajabatan: Peserta harus membiayai program ini secara mandiri, karena pemerintah tidak memberikan subsidi. Program ini ditujukan bagi masyarakat umum.
- PPG Dalam Jabatan: Biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan ditanggung oleh pemerintah melalui LPTK yang menjadi tempat penyelenggaraan PPG. LPTK telah menerima dana dari APBN atau APBD untuk melaksanakan program ini.
Perbedaan di atas menunjukkan bahwa PPG Prajabatan lebih mengarahkan untuk calon guru yang baru lulus atau belum memiliki pengalaman mengajar.
Sementara PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi para guru yang telah aktif mengajar dan ingin meningkatkan kualifikasi mereka sebagai guru profesional.
Dengan memahami perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan, calon peserta dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan karir mereka dalam menjadi pendidik yang berkualitas.
Melalui PPG, diharapkan para guru dapat meningkatkan kompetensinya dan berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kesimpulan
Jenis dua program ini merupakan program penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas para guru di Indonesia.
PPG Dalam Jabatan memberikan kesempatan bagi guru-guru aktif untuk terus mengasah kompetensi dan berbagi pengalaman, sementara PPG Prajabatan mempersiapkan calon guru secara komprehensif sebelum mereka berdiri di depan kelas.
Melalui program-program PPG ini, kita dapat menciptakan generasi penerus yang terdidik dengan baik, siap menghadapi tantangan masa depan, dan berperan aktif dalam membangun masa depan bangsa.***
Baca juga:
- Panduan Menulis CV untuk Melamar Pekerjaan sebagai Guru
- Memahami Guru PAUD : Tugas, Kualifikasi, dan Peran Sentral
- Ingin Jadi Guru atau Dosen yang Kreatif? Manfaatkan Teknologi AI Ini
Penulis: Elfitri Disca
Editor: Niqi Carrera
Referensi :
- https://ppg.kemdikbud.go.id/
- https://www.kitapunya.net/pengertian-ppg/
- https://berita.upi.edu/kenali-perbedaan-ppg-prajabatan-dan-ppg-dalam-jabatan/