Campuspedia – Selamat bagi kamu yang sudah lama menganggur dan akhirnya mendapat offering letter dari perusahaan! Namun sebelum tanda tangan kontrak kerja, perhatikan dulu perjanjian kerja yang ditawarkan. Maka dari itu, tulisan kali ini akan membahas hal mendasar mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT.
Pengertian yang Harus Dipahami
Sebelum mulai bekerja di tempat yang baru, kamu harus memastikan jika kamu sudah membaca dengan cermat kontrak kerja yang ditawarkan.
Beberapa hal yang dicermati, misalnya, adalah jobdesk yang harus dikerjakan, perihal cuti, upah tiap bulannya, serta perjanjian kerja yang ditawarkan.
Di Indonesia sendiri setidaknya ada 2 jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Sekilas, keduanya hampir mirip. Namun sebenarnya ada perbedaan besar di antara keduanya yang perlu seorang karyawan ketahui dengan jelas.
Sesuai dengan namanya, PKWT adalah perjanjian kerja dengan waktu dan pada jenis pekerjaan tertentu. Bisa dibilang, perjanjian kerja satu ini adalah perjanjian kontrak yang diberikan perusahaan pada karyawan.
Perusahaan biasanya akan memberikan waktu tertentu bagi seorang karyawan dengan perjanjian kerja PKWT. Umumnya, lama kontrak yang dimaksud berlaku antara 1 – 3 tahun. Meski demikian, bukan tidak mungkin perusahaan memperpanjang kontrak yang ada.
Di sisi lain, PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa kontrak waktu tertentu. Perjanjian satu ini akan membuat seorang karyawan memiliki status karyawan tetap.
Maka dari itulah, biasanya perusahaan menerapkan probation atau masa percobaan kerja selama 3 bulan sebelum mengangkat seseorang sebagai karyawan tetap.
Meski demikian, perlu dipahami jika dalam probation, karyawan tetap mendapat upah minimum yang berlaku tanpa adanya perbedaan antara masa percobaan dan saat “naik” menjadi karyawan tetap.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Baik PKWT dan PKWTT telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Sayangnya, ada saja perusahaan yang melanggar UU tersebut.
Maka dari itulah, sebagai karyawan, kamu harus aktif untuk mencari tahu agar tidak terjadi kesalahpahaman kerja antara kamu dengan perusahaan.
Langkah pertama dan utama yang bisa kamu lakukan adalah memahami tentang perbedaan PKWT dan PKWTT berikut:
1. Waktu kerja
Lama waktu kerja karyawan PKWT adalah berdasarkan kontrak yang telah dibuat sebelumnya. Di sisi lain, tidak ada batas waktu lama kerja karyawan PKWTT.
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Karyawan PKWT bisa saja di PHK sewaktu-waktu berdasarkan perjanjian kerja. Jika di PHK, maka karyawan PKWT tidak berhak mendapat pesangon.
Sementara itu PHK untuk karyawan PKWTT harus dengan alasan tertentu dan melalui proses yang cukup panjang dan perusahaan wajib memberikan pesangon.
3. Masa percobaan
Kamu harus tahu jika masa percobaan atau probation pada karyawan PKWT adalah dilarang. Masa percobaan ini hanya boleh dilakukan oleh karyawan dengan kontrak kerja PKWTT.
4. Kontrak kerja
Ada perbedaan penulisan kontrak kerja PKWT dan PKWTT. Pada PKWT, kontrak harus ditulis dalam Bahasa Indonesia dan dicatatkan pada Dinas Ketenagakerjaan. Sementara pada PKWTT, kontrak bisa berupa tulis maupun lisan tanpa perlu pencatatan dinas terkait.
Itulah perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang perlu kamu, terutama karyawan baru, ketahui. Ingat untuk selalu teliti sebelum menandatangani kontrak kerja. ***